PPL Tak Diberi Formulir C1, Panwaskab Hentikan Rekap Suara di Balun

Posted on Jumat, 11 April 2014 and filed under , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Turi - Problematika penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif di Lamongan kembali bermunculan, setelah sebelumnya terdapat kasus seorang yang nekad mencoblos selama dua kali, kali ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Lamongan harus menghentikan proses Rekapitulasi Suara di Desa Balun, Kecamatan Turi. Dihentikannya proses rekapitulasi ini karena formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS tidak dibagikan kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) yang bertugas di TPS.

Ketua Panwaskab Lamongan Toni Wijaya membenarkan kalau ada salah satu desa di Lamongan yang proses pelaksanaan rekapitulasinya terpaksa dihentikan karena Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) sebagai kepanjangan tangan Panwas ternyata tidak diberi salinan C 1nya. “Padahal seharusnya form C1 ini diserahkan kepada PPL kami. Karena itu Proses rekap harusnya hari ini terpaksa kami hentikan," bebernya, Kamis (10/4/2014).

Di Desa Balun sendiri setidaknya terdapat 16 TPS dengan jumlah pemilih mencapai 3914 orang yang tercantum dalam DPT. Sesuai aturan yang ada.

"Seharusnya form C1 tersebut diserahkan ke saksi dan PPL tetapi kenyataannya form C1 tersebut tidak diserahkan dan PPL hanya menerima 1 salinan C1 saja dari 16 TPS di Desa Balun. "Sampai saat ini PPL baru menerima 15 salinan C1," tegasnya. (ris/ding)

Update Informasi Seputar Kabupaten Lamongan Hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini.

0 Responses for “ PPL Tak Diberi Formulir C1, Panwaskab Hentikan Rekap Suara di Balun”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.