Fakta Pelanggaran Akil Mochtar
Posted on Sabtu, 02 November 2013 and filed under akil mochtar , Hukum Kriminal , Politik , Sosial Budaya , Tokoh . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Jakarta - Akil Mochtar telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK. Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan MK.
"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata ketua MKMK Harjono.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikcom, Sabtu (2/11/2013):
1. Akil Tak Lapor Saat Pergi ke Singapura
Dalam pembacaan hasil investigasi MKMK, salah satu fakta yang terungkap yakni tentang kebiasaan Akil bepergian keluar negeri yang jarang dilaporkan. Menurut anggota MKMK Bagir Manan, Akil diketahui sering bepergian ke luar negeri, namun tak pernah melapor ke Sekretaris Jenderal MK. Termasuk saat berangkat ke Singapura pada 21-23 September 2013 untuk bertemu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Terlapor tak melaporkan ke Sekjen, termasuk perjalanan ke Singapura pada 21 September 2013," kata Bagir di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11).
Dari data yang diperoleh detikcom Akil dan Atut menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ953 pada Sabtu tanggal 21 September 2013. Akil tiba lebih dulu di bandara dan melakukan check in sekitar 12.00 WIB, sementara Atut datang berselang satu jam kemudian sekitar pukul 13.50 WIB. Mereka kemudian bertemu di Hotel JW Marriott selama hampir 15 menit.
2. Akil Ambil Jatah Sidang Lebih Banyak
Majelis Kehormatan MK memutus Akil Mochtar bersalah telah melakukan pelanggaran etik. Di antaranya terbukti mengambil jatah sidang sengketa hasil Pilkada di Kalimantan lebih banyak dibanding hakim lain.
Akil sebagai Ketua MK memang memiliki kewenangan mendistribusikan panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada. Padahal seharusnya jumlahnya proporsional dengan hakim lain.
"Atau seharusnya lebih sedikit mengingat hakim terlapor adalah Ketua MK yang mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya," ujar Anggota MKMK Mahfud MD.
3. Penemuan Narkotika di Meja Kerja Akil
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)juga menyorot temuan narkotika di meja kerja Akil Mochtar. Atas temuan itu, MKMK menilai Akil melanggar prinsip integritas.
Anggota MKMK Mahfud MD memaparkan temuan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Akil pada 3 Oktober 2013. Mengutip penjelasan Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika yang ditemukan yakni 3 linting diduga ganja dalam keadaan utuh dan 1 linting yang diduga ganja bekas pakai yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu ditemukan juga 2 pil berwarna ungu dan hijau yang diduga inex dalam tisu berwarna putih yang dibungkus plastik obat bertuliskan Poliklinik MK-RI. Barang haram itu ditemukan di ruang kerja AKil pada laci nomor 2 sebelah kiri meja kerja utama.
4. Kirim Surat Tunda Pelantikan Bupati Banyuasin
Salah satu pelanggaran yang dilakukan Akil adalah tindakannya mengirimkan surat untuk menunda pelantikan Bupati Banyuasin. Akil memerintahkan panitera MK mengirim surat pada 18 Juli 2013, yang isinya memerintahkan penundaan pelantikan Bupati Banyuasin.
Padahal sengketa pilkada Bupati Banyuasin sudah diputus oleh MK, dan keputusannya bersifat mengikat. DPRD Banyuasin yang dibuat bingung dengan keputusan tersebut, mengirim surat ke MK untuk mengkonfirmasi surat yang terdahulu. Akil mengirimkan surat balasan bertanggal 16 Juli 2013 yang isinya membenarkan peirntah penundaan itu.
5. Ada 15 Rekening Tak Wajar
Salah satu pelanggaran Akil adalah memiliki 15 rekening yang tidak wajar. Sementara sang istri memiliki dana di lima rekening bank dengan jumlah dan lalu lintas transaksi keuangan yang tidak wajar
Adanya temuan transaksi yang tidak wajar dengan menggunakan rekening sekretaris YS dan sopir DYR. Tak hanya itu, majelis kehormatan juga menemukan adanya transaksi keuangan dalam rekening Akil yang dilakukan pihak berperkara.
"Bahwa diduga ada transaksi keuangan dalam rekening hakim terlapor yang dilakukan STA, kuasa hukum para pihak yang berperkara dan pihak-pihak lain yang berperkara di MK," kata Mahfud.
Penyerahan uang kepada Akil oleh pihak berperkara itu dilakukan melalui transfer bank dan juga setoran tunai.
6. Crown 'Bodong' dan Mercy Atas Nama Sopir
Akil Mochtar melanggar kode etik dalam hal kepemilikan mobil. Terutama mobil mewah Toyota Crown Athlete yang 'bodong' dan Mercy S350 yang diatasnamakan ke sopir.
Menurut anggota Majelis Kehormatan, Bagir Manan, Akil tidak pernah melaporkan kepemilikan mobil Toyota Crown Athlete ke polisi. Sehingga kepemilikannya tidak sah.
Lalu, berdasarkan surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, kepemilikan mobil Mercy S350 seharga Rp 2,5 miliar diatasnamakan sopir bernama Daryono. Diduga kuat, ini untuk menyamarkan kepemilikan harta.
0 Responses for “ Fakta Pelanggaran Akil Mochtar”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini