Gaji Pegawai PD Di Lamongan Masih Belum Sesuai UMK
Posted on Rabu, 06 November 2013 and filed under Ekonomi , umk lamongan . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com: Lamongan- Ternyata gaji bulanan tenaga kontrak di lingkungan Perusahaan Daerah (PD ) Pasar Lamongan masih banyak yang tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Gaji di bawah standar UMK itu diakui sejumlah tenaga kontrak di Pasar Lamongan, UPT Pasar Ikan dan juga sejumlah pasar dibawah PD Pasar. Rata-rata mereka digaji antara Rp 450 ribu per bulan hingga Rp 625 ribu perbulan.
Gaji sekecil itu diakui telah dinikmati bertahun-tahun. Mereka tidak berani protes lantaran dalam surat perjanjian kontrak mereka tertulis klausul tidak akan menuntut gaji lebih tinggi.
”Kalau seperti saya ini sudah hampir 6 tahun ada kenaikan mendapat gaji Rp 625 ribu. Tapi teman-teman d bawah saya rata-rat Rp 450 ribu perbulan,”aku salah satu tenaga kontrak di PD Pasar kepada Surya Selasa (5/11/2013).
Sebenarnya para tenaga kontrak di PD Pasar ini ingin mendapatkan upah sesuai UMK Lamongan. Namun keinginan itu mereka pendam takut menyuarakan. Tenaga kontrak baik di UPT Pasar Ikan maupun pasar lainnya mengaku terkendala dengan perjanjian kontrak.
“Kalau kami menuntut gaji sesuai UMK, bias-bisa malah dipindah atau masuk daftar black list,”ungkap salah satu pegawai PD Pasar uang takut dikorankan namanya.
Yang lebih memberatkan, seperti karyawan UPT Pasar Ikan, di antara mereka ada yang dikurangi jam piket loket yang berakibat mengurangi penghasilan sah para karyawan.
Pengurangan jam jaga ini ternyata berdampak dengan etos kerja para karyawan UPT Pasar Ikan.
Dampaknya kondisi pasar juga semakin kumuh dan kotor. Mereka sepakat asal-asalan untuk menyapu pasar karena tidak sebanding dengan upah yang mereka terima setiap bulannya. Para karyawan berharap ada perhatian lebih dari PD Pasar untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Ketika UMK Lamongan 2013 sebesar Rp 1.075.700 perbulan, upah mereka juga masih jaug dibawah standar. Dengan adanya kenaikan UMK Lamongan pada 2014 sebesar Rp 1.220.000. Pemkab seharusnya kembali perlu memikirkan untuk meningkatkan upah para tenaga kontrak.
“Kalau belum bisa sesuai UMK, mestinya 2014 harus dinaikkan. Karena ada kenaikan UMK ,”tandasnya.
Plt PD Pasar , M Faiz Junaidi, Selasa (5/11/2013) belum berhasil dikonfirmasi Surya. Beberapakali ponshelnya dihubugi tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imam Trisno Edy dikonfirmasi Surya menegaskan, UMK Lamongan 2014 sudah diusulkan sebesar Rp 1.220.000 perbulan dari UMK sebelumnya Rp 1.075. 700 perbulan.
”Kalau nanti usulan UMK itu sudah turun dari Gubernur kewajiban saya menyurati semua perushaan dan dihimbau seluruh perusahaan agar membayar gaji sesuai putusan yang ada,”tandas Imam Trisno Edy. (Sury/Gus)
0 Responses for “ Gaji Pegawai PD Di Lamongan Masih Belum Sesuai UMK”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini