Geram Sering Kena Pungli, Asosiasi Sopir Pasar Ikan Luruk Polres Lamongan

Posted on Sabtu, 11 Januari 2014 and filed under , , , , , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Ratusan sopir pasar ikan lamongan dan mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Pasar Ikan Lamongan, sabtu (11/01) menggelar aksi unjukrasa di Polres Lamongan. Massa menuding ada oknum polisi yang tidak memahami UU lalu lintas dan seenaknya sendiri menilang beberapa sopir pasar ikan lamongan. Kedatangan mereka, mendesak Polres Lamongan untuk memberikan solusi untuk aktivitas sopir pasar ikan agar tidak ada keresahan dalam bekerja dan terjadi mogok kerja.

"Saya kira dalam UU 22 tahun 2009 pasal 303 dan 137 tersebut sudah jelas yang artinya undang-undang tersebut masih perlu disesuaikan lagi dengan kearifan lokal masing-masing daerah,'' kata pengunjukrasa, Benu Nuharto.

Harusnya, lanjut benu, kepolisian lamongan memprhatikan itu sehingga tidak asal tilang yang kemudian seakan-akan menjadi lahan baru untuk pungli," katanya.

Pantauan di lapangan, dengan membawa poster dan membagi-bagikan selebaran aksi massa bergerak menuju Polres lamongan. Namun belum sampai ke polres lamongan, mereka sudah dihadang oleh puluhan korp baju coklat, dan para sopir diancam oleh polisi bila mereka masih melanjutkan aksinya.

Dari keterangan para peserta aksi, para polisi Lamongan ini terkesan arogan dalam menyelesaikan masalah sehingga demi mengamankan nama baik kepolisian Lamongan mereka berani menciderai UU tentang pengancaman.

“Polisi lamongan ini memang benar-benar arogan sehingga rakyat kecil yang hendak menyampaikan aspirasinya saja ditolak dan diancam,” ujar salah satu peserta aksi.

Sementara itu, massa aksi dari pihak mahasiswa ini mengaku kecewa lantaran aspirasi para pendemo tidak digubris, sehingga massa pun meninggalkan kantor Polres lamongan dan berganti melakukan jalan mundur sambil membagi-bagikan selebaran yang berisi tuntutan itu.

“Para penegak hukum dan pemerintahan daerah harus mengusut dengan segera membuat solusi tentang aturan pengunaan mobil angkutan barang disertai orang untuk pasar ikan atau aktivitas sosial lainnya sesuai UU 22 tahun 2009” ungkapnya.

Disisi lain, Ngalimun, Koordinator aksi pasca berdiskusi dengan pihak kepolisian mengaku sudah mendapatkan solusi atas problematika sopir itu.

"Hasil diskusi kami dengan pihak kepolisian, ada beberapa jalan keluar yang ditawarkan kepada kami, dan kami sudah legowo karena menurut kami sudah menjadi solusi tengah yang baik," terangnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengelak hal tersebut dan siap menindak semua orang tidak terkecuali yang melakukan pelanggaran UU nomor 22.

Memang diketahui, pasca kejadian kecelakaan yang memakan 18 korban di Probolinggo beberapa waktu lalu, kepolisian beramai-ramai dan terkesan mendadak dalam penindakan pelanggaran kepada semua mobil terbuka yang mengangkut orang. (Ding/Zen)

0 Responses for “ Geram Sering Kena Pungli, Asosiasi Sopir Pasar Ikan Luruk Polres Lamongan”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.