Tanpa Kewenangan Jual Pupuk Bersubsidi, 5 Orang Dipenjara
Posted on Rabu, 08 Januari 2014 and filed under 5 Orang Dipenjara , Headline News , hukum , Hukum Kriminal , kriminal , pupuk bersubsidi , Tanpa Kewenangan Jual Pupuk Bersubsidi . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Lamongan - Sikap tegas terhadap para penjual pupuk bersubsidi tidak prosedural ditunjukkan Kapolres Lamongan AKBP Solehan. Sedikitinya 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan polres, Rabu (08/01/2014).
Penetapan lima tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hingga larut pagi, Rabu (8/1) dini hari diantaranya, Ekhsan (54) Kalitengah, Ubaidillah (39), Abdullah (45) keduanya asal Sukodadi , Abdul Ghofur (46) dan Abdul Kohar (46) keduanya asal Banjarmadu Karanggeneng.
Setelah ditemukan unsur pidana sesuai dengan UU Darurat nomr 7 tahun 1955. Kelima tersangka dari sekian banyak yang diperiksa tidak lagi diperbolehkan pulang dan langsung merasakan hawa dingin dibalik jeruji besi tahanan.
“Mereka itu diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa kewenangan, bahkan merugikan petani karena permainannya,”ungkap Kapolres AKBP Solehan saat dikonfirmasi Surya, Rabu siang.
Solehan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan hingga ke tingkat persidangan. Pihaknya tidak bisa mentolelir bagi mereka yang nyata – nyata telah mempermainkan petani atau rakyat kecil dengan menjual harga pupuk diatas HET, sekaligus mendapatkan barang tanpa dibenarkan aturan baik aturan Mendagri maupun UU Darurat.
Kini petugas polres masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal pupuk yang mereka dapatkan tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, sekitar 100 ton pupuk yang sementara bisa diamankan itu adalah pupuk bersubsidi hak petani yang sudah terdaftar.
“Ulah para tersangka ini termasuk satu diantara sebagai penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di Lamongan. Dampaknya, petani dibuat sengsara,’’gerutunya.
Proses hukum yang tetap akan ditempuh para tersangka, menurut Solehan sekaligus sebagai pembelajaran bagi semuanya untuk tidak mempermainkan barang dalam pengawasan pemerintah.
Dengan harapan ada efek jera bagi yang lain sehingga menghindarkan kebiasaan mempermainkan pupuk bersubsidi.Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak, mayoritas petani. (Surya/Gus)
0 Responses for “ Tanpa Kewenangan Jual Pupuk Bersubsidi, 5 Orang Dipenjara”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini