Ajudan Wabup Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Posted on Rabu, 05 Februari 2014 and filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Meski penyidikan kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), Propinsi Jatim sempat berjalan di tempat, akhirnya penyidikan berlanjut dengan pemanggilan tersangka, salah satunya Haris ajudan wabup Amar Saifudin.

Namun sayang yang bersangkutan tidak hadir ke kantor Kejaksaan, dan hanya diwakilkan pengacaranya Muara Harianja."Haris memang sudah kita panggil, dan yang datang hanya pengacaranya,"kata Faturrahman ketua tim penyidik kasus Jasmas, Selasa (4/2).

Pemanggilan terhadap Haris lanjutnya, untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya guna melengkapi data yang dibutuhkan oleh tim penyidik."Pasca kita tetapkan tersangka baru kaliini kita panggil dan beliau tidak hadir,"terganya.

Surat pemanggilan sendiri lanjutnya sudah dilayangkan pada akhir Januari lalu, melalui Sekda Lamongan, karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Pegawai NegeriSipil (PNS).

Dengan tidak hadirnya Haris, pihaknya segera meluncurkan surat panggilan kembali untuk kali kedua, diharapkan panggilan yang kedua ini mereka memenuhi panggilan tim penyidik.

Terpisah kuasa hukum Haris, Muara Harianja membenarkan klienya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Ketiadakhadiran klienya karena masih mengaku belum siap."Klien kami mewakilkan saya untuk datang ke Kejaksaan untuk berkoordinasi, karena beliau belum siap, dan pekan depan dia menyatakan kesiapanya untuk datang,"terganya.

Sementara itu, kasus Jasmas ini mencuat kepermukaan, setelah ada pengakuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) yang mengaku, kalau bantuan dana Jasmas tahun 2012 dari seseorang anggota DPRD Propinsi Jawa Timur, diduga dipotong sampai 30 persen dari nilai bantuan masing-masing Rp 500 juta, kepada 4 kelompok masyarakat dari total keseluruhan yang memperoleh sebanyak 294 Pokmas.

Ke empat pokmas tersebut mendapatkan dana itu, setelah mendapatkan rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Propinsi melalui mantan anggota DPRD tahun 2010 asal Lamongan. Terhadap tersangka ini, karena mereka mengetahui kemana aliran dana potongan 30 persen dari nilai bantuan Rp 500 juta per Pokmas, yang peruntukannya untuk perbaikan jalan poros desa dan poros kecamatan. (sp/ding)

Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir Ajudan Wabup Mangkir

0 Responses for “ Ajudan Wabup Mangkir dari Panggilan Kejaksaan”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.