Belum Berijin, Ruko di Jalan Panglima Sudirman Distop Pembangunannya

Posted on Selasa, 18 Februari 2014 and filed under , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan stop pembangunan sebuah ruko yang baru setengah jadi di Jalan Panglima Sudirman. Penyebabnya, pembangunan ruko tersebut ternyata belum memiliki ijin pembangunan.

“Kami secara resmi sudah mengirim surat kepada pemilik bangunan untuk menghentikan proses pembangunan. Karena dari hasil pemantauan petugas kami di lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pengerjaan bangunan ruko di Jalan Panglima Sudirman itu belum memiliki ijin dari kepala daerah, “ ungkap Kasatpol PP Tony Tamtama Jati melalalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni.

Dilanjutkan olehnya, Badan Penanaman Modal dan Perijinan belum bisa memproses ijin prinsip dari bangunan yang dimiliki PT Graha Niaga Mitra, Surabaya. Karena pemilik bangunan juga ternyata belum memiliki ijin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Dari pengamatan pada Selasa pagi (18/2), sudah tidak terlihat aktifitas pembangunan di bangunan yang berada tepat di tepi jalan nasional itu. Bangunan ditutup seng yang bertuliskan citi9 square Lamongan. Dari fisiknya, sepertinya bangunan tersebut direncanakan akan dibangun dua lantai. (ding)

0 Responses for “ Belum Berijin, Ruko di Jalan Panglima Sudirman Distop Pembangunannya”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.