Belum Terbit Juknis Baru, BOSDA Madin Pakai Aturan Lama
Posted on Jumat, 07 Februari 2014 and filed under BOSDA Madin Pakai Aturan Lama , Headline News , lamongan , madin , Pendidikan , Religia . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Lamongan - Kebijakan Bosda madrasah diniyah untuk tahun 2014 masih belum di pastikan, pasalnya ketika Kepala Bidang P.E.P Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan ditanya mengenai Juknis Bosda Madrasah Diniyah, beliau menjelaskan bahwa sampai pertengahan Januari data mengenai BOS madrasah diniyah belum diterima dari Pemerintah Provinsi.
“Untuk kebijakan Bosda di tahun 2014 ini, saya masih belum bisa memberi informasi secara lengkap karena juknis sampai sekarang masih belum ada dan menurut perkiraan seperti tahun-tahun sebelumnya juknis Bosda Madrasah Diniyah akan turun pada bulam Maret,” terang laki-laki yang akrab dengan sapaan sun’ah.
Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menggunakan kebijakan Bosda madrasah diniyah yang sama dengan tahun sebelumnya, sampai diterbitkannya juknis Bosda tahun 2014.
Pria yang berdomisili di Sukodadi itu menambahkan, dalam kebijakan Bosda madrasah diniyah tahun 2013 disebutkan bahwa dana untuk Bosda madrasah diniyah terbagi atas 50% dari propinsi dan maksimal 50% dari Pemerintah Kabupaten yang juga di sesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Hal ini tidak menyalahi aturan karena aturan tesebut sudah tertera dalam Juknis Bosda madrasah Diniyah 2013.
Tercatat sebanyak 3.051 guru Madrasah Diniyah Kabupaten Lamongan yang bakal menerima dengan rincian Rp. 150.000,- untuk tiap bulannya dari pemerintah Kabupaten Lamongan dan Rp. 300.000,- tiap bulannya dari Pemerintah provinsi yang tertera dalam Juknis Bosda madrasah diniyah pada tahun 2013. Sedangkan untuk siswa mendapatkan Rp. 15.000,- untuk kategori pendidikan dasar (ula) dan Rp. 25.000,- untuk pendidikan menengah pertama (wusto).
“Pencairan dana Bosda madrasah Diniyah akan cair dalam jangka waktu 6 bulan sekali dari APBD Kabupaten lamongan sedangkan dari propinsi terbagi menjadi 5 bulan dan 1 bulan,” pungkasnya. (Ning)
BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama BOSDA Madin Pakai Aturan Lama
0 Responses for “ Belum Terbit Juknis Baru, BOSDA Madin Pakai Aturan Lama”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini