Gagal Demo, Pedagang Pasar Babat Dialog Panas di Polres Lamongan

Posted on Selasa, 18 Februari 2014 and filed under , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Batalkan demo, sebanyak 50 pedagang Pasar Babat yang tergabung dalam  Pedagang Pasar  Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) melakukan dialog sebagai upaya mediasi tuntutan mereka kepada  investor Pasar Babat, PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, Senin (17/02/2014) di ruang SKJ Mapolres Lamongan.

Sedianya, massa PPTBB ini handak berdemo ke Kantor Kecamatan Babat, lokasi Pasar Babat dan sejumlah titik untuk menyuarakan tuntutannya, tentang kehak milikan stand pasar yang baru dibangun dan persoalan harga stand yang dinilai pedagang terlalu mencekik.

Selain itu, juga menyoal stand yang dianggapnya menjadi hak pedagang lama dan dpindah tangankan ke orang lain. Sejumlah persoalan itulah yang membangkitkan puluhan pedagang untuk terus  berjuang menuntut haknya.

Kedatangan massa PPTBB ini didampingi mantan anggota DPRD Lamongan, Ir Afif Muhammad  bersama dr Rofi’i yang juga Ketua PPTBB. Dalam pertemuan di ruang SKJ itu, massa ditemui langsung Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan, Kasat Intelkam, AKP Agus Bandiyono, Kapolsek Babat Kompol Iswahab. Sedangkan unsur eksektif  hadir diantaranya, Kepala Kesbangpol, Sujito, Camat Babat Fadeli, Asisten 1 Ahmad Farikh, Asisten III M  Faiz Junaedi

Afif Muhammad diberikan kesempatan pertama untuk menyampaikan semua permasalahan yang diusungnya terkait Pasar Babat. Afifpun mengawali dengan mengisahkan awal pembangunan, baik Pasar Agrobis Semando Babat hingda Pasar Tradisonal Babat yang keduanya dibangun investor PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.

Menurut Afif, pedagang merasa dirugikan dengan kebijakan pembangunan Pasar Babat. Ada pedagang yang lama yang punya hak kembali untuk memiliki stand. Tapi kenyataannya stand itu dipindahtangkan ke pembeli baru. “Padahal itu menjadi hak pedagang laman. Kok tahu dijual ke orang lain,”kata Afif.

Selain itu pedagang juga dipaksa untruk melunasi stand dengan harga sesuai kemaun investor. Stand yang masih bermasalah juga dijual ke orang lain. Ada orang yang tidak punya hak tapi mendapatkan  stand.
Berbagai argumentasi Afif intinya menuntut agar ada keadilan untuk pedagang lama yang kini merasa terombang ambing. Bahkan ada yang tidak bisa membuka kembali usahanya karena standnya dijual kepada orang lain oleh investor.

“Perjanjian yang dibuat investor itu telah mĂ©langgar Perda nomor 6 tahun 2008 dan Perda nomor 6 tahun 2009. Ini jelas ada pelanggaran perjanjian karena saya tahu persis saat itu saya ikut membuat Perdanya,”tegas Afif.
Massa PPTBB melalui Afif yang meminta aparat untuk tidak dijadikan alat oleh investor maupun oleh pemerintah daerah. Ditegaskan, jika keadilan ini tidak juga didapatkan pedagang, maka pihaknya mengancam akan melakukan demontrasi terus menerus setiap minggu tanpa henti.

Setelah Afif, sejumlah pedagang, H Anam, H Syaiful, H Ali dan Hj Nutik  satu persatu menyampaikan keluhan dan kemauannya. Diantaranya muncul upaya paksa menggembok stand milik pedagang lama sehingga tidak bisa membuka usahanya.”Saya dipaksa membayar sesuai yang inginkan investor, tapi saya tidak mampu. Tahu – tahu tempat julan saya digembok,”ungkap Hj Nutik.

Kasus penggembokan ini juga dialami sejumlah pedagang lainnya. Hingga berbuntut kedua belah pihak sama – sama melaporkan kasusnya ke Polsek Babat. Laporan pedagang dan investor ini juga sedang ditangani oleh penyidik.

Wakapolres Kompol Yudhistira Midyahwan mengamati apa yang disampaikan sejumlah pedagang  dan perwakilannya, Afif Muhammad mengatakan, pihak pengelola pasar dalam gal hal ini UPT Pasar untuk tidak ikut memindahtangankan stand yang masih bermasalah.”Jadi yang masih bermasalah tunggu ada keputusan tetap dari PN karena kasusnya juga sedang bergulir di persidangan perdata di PN. Tolong kalau mau ada upaya penggembokan dan tindakan yang memicu kerawanan laporakan dulu ke polisi,”tegasnya.

Persoalan lain sesuai tuntutan PPTBB yang sudah dilaporkan ke KPK, Mabes Polri dan Polda Jatim, sebaiknya diserahkan penanganan kasusnya ke beberapa institusi yang sudah ditembusi laporannya.”Polres Lamongan lebih baik menyerahkan penanganan  laporan PPTBB itu ke Polda Jatim, KPK atau ke Mabes Polri,”tandasnya.

Sekedar diketahui, persoalan Pasar Babat ini muncul sejak 2009 hingga sekarang. Bahkan PPTBB  sampai mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Sejumlah nama yang digugat secara perdata oleh PPTBB antara lain,  Bupati Lamongan Fadeli, Dirut PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, Trimo Susilo Handoko, dan Ketua Dewan pengurus komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Babat. (surya/ding)

Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog Pedagang Pasar Babat Dialog

1 Response for “ Gagal Demo, Pedagang Pasar Babat Dialog Panas di Polres Lamongan”

  1. Amel says:

    Dengan hormat,Melalui ini saya ingin mjguaenkan diri sebagai tenaga free lance untuk marketing dan direct selling logam dan alumunium.Adapun pengajuan ini karena saya memiliki beberapa rekanan yg bergerak di bidang fabricasi tower dan galvanis.Terima kasih untuk perhatiannya.Salam hormat,KamsariPerum kahuripan mas blok CA 19, klapa nunggal, cileungsi, bogor.Hp:082110598559

     

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.