Guru Non FKIP Memicu Tingginya Pengganguran Intelektual

Posted on Kamis, 13 Maret 2014 and filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Dibalik Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Monopoli Guru Lulusan FKIP


Oleh : Boding M. Tahjuddin (wartawan Tabloid Lensa Lamongan)


Kabarlamongan.com : Lamongan - Setelah beberapa tahun yang lalu mengeluarkan keputusan untuk menghentikan program RSBI di sekolah sekolah, beberapa bulan yang lalu juga Mahkamah Konstitusi membuat keputusan baru di dunia pendidikan. Putusan yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa lulusan non kependidikan bisa menjadi guru ataupun dosen. Keputusan MK ini dikeluarkan setelah menolak uji materi UU Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. MK berpendapat bahwa menjadi guru ataupun dosen adalah hak bagi setiap warga Negara dan tidak boleh dimonopoli oleh lulusan kependidikan saja.

Bagi lulusan kependidikan maupun mahasiswa yang masih melanjutkan kuliah di Universitas kependidikan tentu keputusan ini dirasa tidak adil. Dengan lahirnya keputusan ini mereka mungkin menganggap bahwa ini adalah ancaman bagi mahasiswa lulusan kependidikan. Ada lagi yang berpendapat bahwa kuliah selama 4 tahun di perguruan tinggi menjadi sia-sia karena harus bersaing dengan lulusan non kependidikan yang sejak awal sudah dididik tidak untuk menjadi seorang guru.

Secara pribadi, keputusan MK ini sudah tepat, walaupun saya sendiri adalah bekas mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berbasis kependidikan di kabupaten Lamongan ini. Saya mendukung keputusan MK ini bukan tanpa alasan. Dengan bergulirnya keputusan tersebut diharapkan kedepan Perguruan Tinggi kependidikan bisa memberbaiki kualitas sarjananya, agar mampu bersaing dengan lulusan non kependidikan. Jika berkualitas, maka untuk apa takut bersaing dengan mahasiswa dari non kependidikan.

Keputusan itu juga membuka kesempatan bagi SDM guru terbaik dari semua elemen perguruan tinggi untuk mengikuti seleksi menjadi guru. Karena bagi saya pribadi sangat disayangkan jika calon penerus generasi bangsa kita dibimbing oleh guru dengan kualitas seadanya. Sudah menjadi fakta bahwa kualitas guru memiliki peran penting dalam memajukan dunia pendidikan kita yang bisa dikatakan masih tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain.

Menurut Mahkamah Konstitisi, setiap warga negara berhak untuk menjadi guru, bukan hanya mereka yang kuliah di fakultas atau jurusan ilmu pendidikan dan keguruan. Asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dapat diangkat menjadi guru. Berdasarkan pertanyaan MK tersebut, jika bangsa Indonesia berorientasi kepada kemajuan bangsa, maka perlu dibuat standard persyaratan yang ketat bagi setiap orang yang ingin menjadi guru.

Memberikan persyaratan yang ketat bagi setiap orang yang ingin menjadi guru saya lihat merupakan salah satu opsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Maklum saja, menjadi seorang guru tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan dan keahlian bagi siswa, namun attitude juga perlu ditekankan dalam setiap pengajarannya. Guru dituntut harus mampu menjadi teladan bagi siswa – siswanya. Selain itu guru juga diharapkan bisa memotivasi setiap peserta didiknya agar semangat mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.

Keputusan MK ini juga bukan tanpa celah untuk dikritik. Salah satu kritik dari saya adalah mampukah lulusan non kependidikan yang tidak mendapatkan bekal sama sekali di perguruan tinggi untuk menjadikan dirinya guru bisa menjadi pengajar yang berkualitas bagi siswanya. Dimulai dari skill pedagogik yang wajib dimiliki seorang guru, Hingga memahami kurikulum perencanaan, proses evaluasi, sumber belajar dan metode belajar seperti yang sudah diajarkan kepada mahasiswa kependidikan.

Berdasarkan kritikan yang saya utarakan diatas dapat menjadi penguat bahwa syarat untuk menjadi seorang guru memang sudah seharusnya segera dipertegas. Syarat dalam hal ini digunakan bukan untuk membatasi semua orang untuk menjadi guru, namun digunakan untuk meningkatkan kualitas guru itu sendiri agar kelak guru bisa diisi oleh SDM yang benar-benar kompeten di bidangnya.

Akhirnya, jika memang memiliki kualitas yang siap menjadi guru yang berkualitas, saya pikir tidak perlu untuk merengek-rengek kepada MK dengan maksud mengurangi pesaing untuk menjadi seorang guru.

Namun fenomena menarik saat ini yang berkembang di tengah-tengah arus pendidikan dan menjamurnya sekolah-sekolah negeri dan IT (Islam Terpadu) maupun swasta ini dapat dilihat bahwa terkadang ada gelar ke sarjanaanya yang bukan di kependidikan, namun ia mengabdikan diri sebagai guru. Setidaknya ini fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat saat ini  akibat kurangnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan disiplin ke ilmuan dan kesarjanaanya.

Andai peraturan yang termuat dalam UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen diterapkan tentunya akan banyak sarjana yang akan mengganggur? Tidak ada kepastian dalam mengaktualisasikan disiplin keilmuanya? Dan paling membuat hati miris lagi akan bermunculan ”pengangguran intelektual”, ironis bukan?.

Peran Lembaga Pendidikan

Peran lembaga pendidikan sangat penting tidak saja peran dalam mencerdaskan anak bangsa, sejatinya juga mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi lulusan lembaga perguruan tinggi tersebut yang pada akhirnya akan menyejahterakan alumninya, sehingga makin sempitlah ruang gerak pengangguran intelektual. Karena lumrah andai kita mampu melihat peran kembali para sarjana di PTN atau PTS target utama ketika lulus dari perguruan tinggi impian yang pertama adalah lulus menjadi PNS.

Harapan terbesar hari ini adalah para PTN dan PTS tidak hanya memasukkan program mata kuliah dengan nilai-nilai di bidang akademisi saja, akan dirasa manfaatnya ketika mau melihat kembali kebutuhan masyarakat baik di bidang perdagangan, pertanian, teknologi kecil seperti bengkel sepeda motor atau mobil seraya mamasukkan program pro masyarakat ke dalam mata kuliah. Tidak hanya pada program spesialis yang diemban fakultas akan tetapi fakultas yang tidak berbasis industri, perdagangan, teknologi seperti Fakultas PAI (Pendidikan Agama Islam) agar nantinya mahasiswa tersebut sudah mendapat gelar sarjana tidak merasa minder atau bingung mencari lapangan pekerjaan.

Karena notabenenya saya juga bekas mahasiswa PAI. Dan Ini sudah tak menjadi rahasia umum di masyarakat, sebuah ungkapan kegelisahan yang diutarakan seorang teman mahasiswa kepada penulis bahwa ia binggung ketika selepas memperoleh gelar sarjana mau kemana ia akan kerja? Akhirnya ia melamar di sebuah sekolah swasta padahal gelar kesarjanaanya bukan dari pendidikan?

Peran pemerintah juga sangat diharapkan agar pembangun sumber daya manusia dapat diandalkan juga mampu memberi “izin” kepada PTN dan PTS yang mampu membuka program studi yang tidak saja mumpuni di spesialis program studinya, akan tetapi mampu menelorkan kemandirian di lapangan pekerjaan bagi para alumninya. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.Amin...

0 Responses for “ Guru Non FKIP Memicu Tingginya Pengganguran Intelektual”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.