UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor
Posted on Rabu, 05 Maret 2014 and filed under Ekonomi , Pemerintahan , UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Lamongan - Sebanyak 42 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lamongan dilatih prosedur ekspor. Selama tiga hari, mereka dilatih oleh pengajar dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) dan praktisi di aula pertemuan sebuah koperasi di Lamongan.
Dalam kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) tersebut, melibatkan UMKM dari sektor kerajinan batik, makanan, perikanan, dan pertanian serta perkebunan.
“Kegiatan yang bekerjasama dengan BBPPEI ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan prosedur ekspor pada UMKM Lamongan. Bukan hanya agar memiliki pengetahuan mengenai prosedur ekspor, namun juga agar UMKM terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya, “ ujar Kepala KPDE Erfan.
Ditambahkan Erfan, kegiatan pelatihan itu adalah kelanjutan pelatihan tahun lalu yang memberikan materi cara memulai ekspor. Sedangkan pelatihan kali ini terkait pengetahuan prosedur pengurusan dokumen ekspor.
“Selain prosedur pengurusan dokumen ekspor, peserta juga diberikan tata laksana kepabeanan ekspor. Juga pelatihan prosedur transportasi dan penanganan cargo dan sistem pembayaran ekspor, “ imbuh Erfan.
Dari data Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) disebutkan, jumlah UMKM Lamongan tahun 2013 lalu tercatat sebanyak 50.112 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.795 unit diantaranya adalah sektor Usaha Mikro Kecil (UMK).
Jumlah tersebut naik dari tahun 2012, yakni UMK sebanyak 47.011 unit dari jumlah keseluruhan UMKM sebanyak 48.183 unit. Di Kota Soto ini, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) digratiskan.(hrs)
UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor
1 Response for “ UMKM Lamongan Dibimbing Prosedur Ekspor”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini
saya ada bbrp pertanyaan mnnaeegi PPH:1. apabila A bekerja di klinik dan memiliki warteg. menurut dosen saya, apabila usaha semacam warteg yg berjalan terus-menerus bisa diklasifikasikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). nah, apakah warteg sebagai BUT merupakan subjek PPH terpisah dari A atau digabung dengan PPH si A? Kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif badan?2. klinik tempat A bekerja merupakan warisan ortu A yang belum terbagi. menurut ps 2 UU PPH, warisan yg belum terbagi adalah subjek PPH menggantikan yang berhak. apakah klinik tersebut merupakan subjek PPH tersendiri (terpisah dengan PPH si A) atau digabung dengan PPH si A? dan kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif perorangan (berhubung klinik menggantikan status hukum pewaris)? tapi saya juga agak bingung karena warisan yang belum terbagi itu adalah sebuah klinik yg notabene bisa jadi menggunakan tarif badan mohon bantuannya yah. ini buat ujian pajak saya terima kasih sebelumnya :pWah, kayaknya enggak ada deh warteg sebagai BUT karena biasanya warteg itu milik orang Tegal. Kecuali warteg itu milik orang asing, maka warteg tsb memang bisa menjadi BUT. Kalau si A orang Indonesia, maka warteg itu adalah usahana si A sebagai Wajib Pajak orang pribadi sehingga dia kena tarif PPh orang pribadi.