Simpan 200 Butir Carnopen, Ditangkap Polisi
Posted on Rabu, 16 April 2014 and filed under Hukum Kriminal , narkoba , polsek brondong . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Brondong - Peringatan bagi anda yang suka menyimpan obat-obatan terlarang. Kali ini dialami oleh warga gang V Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Lantaran menyimpan 200 butir Carnopen, Ovik Jatmiko alias Ovik (32 tahun) ditangkap ResKoba Polsek Brondong karena diduga akan mengedarkan pil haram tersebut.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan,tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan akan adanya transaksi ratusan pil Karnopen yang termasuk obat yang masuk dalam daftar G yang dibatasi peredarannya di sebuah warung di area TPI Brondong.
Mendapat laporan ini, polisi lakukan penyidikan dan mencurigai pelaku yang tengah menunggu seseorang disebuah warung.
"Saat ditangkap petugas pelaku berusaha mengelak namun ketika digeledah ditemukan 200 butir pil warna putih," ungkap AKP. Sunaryo Putro,Kapolsek Brondong.
Di samping mengamankan barang-bukti pil karnopen petugas juga mengamankan uang Rp. 940 Ribu dan dua buah Hp.
Memang sudah tidak menjadi rahasia lagi jika di sekitar wilayah pantura Lamongan sudah sering kali terjadi kasus semacam itu.(ris/gus)
Update informasi Kota Lamongan hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini.
0 Responses for “ Simpan 200 Butir Carnopen, Ditangkap Polisi”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini