Sales Embat Uang Pembayaran Minyak Rp. 13 Juta
Kabarlamongan.com : Lamongan - Jengkel lantaran menghindar saat ditagih. Iwan Setia Budi (34) warga Bangunsari RT 09 RW 05 Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Sidoarjo terpaksa melaporkan Puji warga Jombang karena telah menggelapkan uang pembayaran minyak senilai Rp 13.820.000 ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (21/3).
Langkah pelapor itu dilakukan setelah upayanya mencari terlapor di rumahnya di Jombang tidak berhasil ditemukan.”Ditelepon beberapakali juga tidak diangkat . Bahkan ponselnya sekarang dimatikan,”ungkap Iwan Setia Budi, pengusaha minyak goreng di Polres Lamongan.
Kasus ini terungkap, saat uang pembayaran minyak dari saksi Agus Ganto Purnomo warga Sukodadi diterima Puji yang mengaku karyawan Sinar Jombang, distributor minyak Fitri Refil. Kejadiannya, Kamis (20/3), Agus menerima pengiriman barang dari Iwan Setia Budi melalui salah satu salesnya, Ogik Satria Darmawan yang ada di Lamongan.
Minyak Fitri Refil itu dalam beberapa kemasan dalam jumlah yang cukup banyak, di antaranya berupa minyak Fitri Refil 900 ml sebanyak 50 dos dengan harga sebesar Rp 6.750.000dan, minyak Frais Well Refil 1 literan sebanyak 30 dos dan minyak Frais Well Refil 500 ml sebanyak 20 dos harga Rp 7.089.998, sehingga total nilainya Rp 13.820.000 atas order Puji pada Iwan, pelapor.
Puji yang juga teman Ogik, kemudian menyodorkan nota kepada saksi Agus Ganto Purnomo. Saksi Agus Ganto Purnomo tak menaruh curiga sedikitpun terhadap terlapor dan langsung menyerahkan uang tagihan barang sebesar Rp 13.820.000.
Pelapor menunggu uang itu hingga pukul 15.00 WIB, namun uang pembayaran dari Agus tidak juga sampai di tangannya. Puji dicari ke rumahnya di Krajan RT 08 RW 01 nomor 58 Jombang tidak berhasil ditemukan. Ponselnya juga tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, Iwan akhirnya melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Lamongan, Jumat (21/3).
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis, menyatakan, terlapor bisa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Karena ini baru saja dilaporkan, tentu polisi akan berusaha memburu pelaku usai meminta keterangan pelapor dan para saksi,” kata Lubis. (sp/ding)
Langkah pelapor itu dilakukan setelah upayanya mencari terlapor di rumahnya di Jombang tidak berhasil ditemukan.”Ditelepon beberapakali juga tidak diangkat . Bahkan ponselnya sekarang dimatikan,”ungkap Iwan Setia Budi, pengusaha minyak goreng di Polres Lamongan.
Kasus ini terungkap, saat uang pembayaran minyak dari saksi Agus Ganto Purnomo warga Sukodadi diterima Puji yang mengaku karyawan Sinar Jombang, distributor minyak Fitri Refil. Kejadiannya, Kamis (20/3), Agus menerima pengiriman barang dari Iwan Setia Budi melalui salah satu salesnya, Ogik Satria Darmawan yang ada di Lamongan.
Minyak Fitri Refil itu dalam beberapa kemasan dalam jumlah yang cukup banyak, di antaranya berupa minyak Fitri Refil 900 ml sebanyak 50 dos dengan harga sebesar Rp 6.750.000dan, minyak Frais Well Refil 1 literan sebanyak 30 dos dan minyak Frais Well Refil 500 ml sebanyak 20 dos harga Rp 7.089.998, sehingga total nilainya Rp 13.820.000 atas order Puji pada Iwan, pelapor.
Puji yang juga teman Ogik, kemudian menyodorkan nota kepada saksi Agus Ganto Purnomo. Saksi Agus Ganto Purnomo tak menaruh curiga sedikitpun terhadap terlapor dan langsung menyerahkan uang tagihan barang sebesar Rp 13.820.000.
Pelapor menunggu uang itu hingga pukul 15.00 WIB, namun uang pembayaran dari Agus tidak juga sampai di tangannya. Puji dicari ke rumahnya di Krajan RT 08 RW 01 nomor 58 Jombang tidak berhasil ditemukan. Ponselnya juga tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, Iwan akhirnya melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Lamongan, Jumat (21/3).
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis, menyatakan, terlapor bisa dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Karena ini baru saja dilaporkan, tentu polisi akan berusaha memburu pelaku usai meminta keterangan pelapor dan para saksi,” kata Lubis. (sp/ding)
Sabtu, 22 Maret 2014
Read more...
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini
Diberdayakan oleh Blogger.