Disahkan, Jumalah DPT Lamongan 1.095.786 Jiwa

Posted on Jumat, 08 November 2013 and filed under , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com: Lamongan- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lamongan sudah disahkan melalui rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan sebanyak 1.095.786 jiwa. Meski telah disahkan, dari jumlah tersebut, 68.630 diantaranya terdeteksi oleh sistem KPU memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid.

Disebutkan Ketua KPU Lamongan Khoirul Huda saat rapat koordinasi penuntasan perekaman e-KTP dan penyelesaian masalah NIK dan NKK Invalid di Ruang Sasana Nayaka, Kamis (7/11), sesuai rekomendasi Bawaslu, permasalahan itu harus tuntas 30 hari setelah pleno penetapan DPT oleh KPU pusat pada 4 Nopember lalu.

Dirinci oleh Huda, sebanyak 62.142 data terdeteksi memiliki NKK invalid dan 6.488 data memiliki NIK invalid. “Mereka ini sudah masuk dalam DPT, namun oleh sistem informasi data pemilih KPU terdeteksi memiliki NIK dan NKK, “ ujar dia.

Huda menjelaskan, secara de fakto, hasil penelusuran lapangan, warga ini ada. Namun secara administratif, mereka ini ada yang NIK dan NKKnya kosong atau memiliki NIK dan NKK namun penomorannya tidak sesuai standar bakunya. Sementara dari 27 kecamatan di Lamongan, hanya Kecamatan Paciran yang NIK dan NKK invalidnya nihil.

Terkait permasalahan tersebut, dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh camat di Lamongan itu, Sekkab Yuhronur Efendi meminta ada action plan dari kecamatan sesuai dengan solusi yang direkomendasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Disdukcapil) Lamongan. Yakni tetap pada prosedur dalam penerbitan dokumen kependudukan.

“Saya mohon bantuan Camat mengupayakan agar penduduk berinisiatif. Selain itu agar memobilisasi penduduk secara kolektif untuk mengurus pembuatan dokumen kependudukan untuk menerbitkan NIK dan NKK, “ ujar Yuhronur.

Prosedur tersebut sebagaimana disebutkan Kadisdukcapil Mursyid, yang pertama melakukan kroscek data sesuai alamatv dengan melibatkan kades dan Lurah serta berkoordinasi dengan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) dan apnitia pemungutan suara (PPS). Selain itu, lanjut Mursyid, NKK dan NIK otomatis akan terbit apabila penduduk membuat SK Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK) Kependudukan Disdukcapil.

Sementara sesuai dengan Perpres nomor 25 tahun 2008 dan Perda Lamongan nomor 29 tahun 2007 dan nomor 14 tahun 2010, ada biaya retribusi yang harus dibayar untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK). Yakni sebesar Rp 80 ribu, atau Rp 25 ribu bagi keterlampatan pelaporan perubahan KK di atas 30 hari. (Gus/Hms)

0 Responses for “ Disahkan, Jumalah DPT Lamongan 1.095.786 Jiwa”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.