Sidang Kasus FPI Dimulai, Terdakwah Minta Dipindah di Lamongan
Posted on Selasa, 05 November 2013 and filed under fpi , Hukum Kriminal , kriminal . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com: Lamongan- Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (4/11/2013) juga menyidangkan kasus yang sama, kerusuhan FPI vs warga Lamongan. Namun, dalam sidang ini menghadirkan terdakwa berbeda, yaitu Muchlis, seorang tokoh Dusun Dengok, Kecamatan Paciran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis, namun terdakwa sudah menyiapkan bantahan lewat eksepsi dan pengajuan pengalihan tahanan.
Dalam sidang itu, terdakwa Muchlis tak terlihat gugup ketika didudukkan di ruang sidang. JPU Febriana Winda membaca dakwaan secara runtut. Kejadian di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Senin, (12/8/2013) lalu itu dipicu oleh penganiayaan yang dilakukan anggota FPI pada 8 Agustus 2013 lalu.
Saat itu, Zaenuri alias Zen, Viki, dan Gondok yang merupakan anggota FPI menganiaya Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di rental play station milik Eko di Gow, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Metiga korban mengalami luka bacok dan lebam-lebam akibat tendangan di tubuh mereka.
Polres Lamongan kemudian menetapkan Zen, Viki, dan Gondok sebagai tersangka. Namun, sebelum kelompok Raden melakukan perusakan di rumah Sundari, Muchlis telah lebih dulu mengumpulkan orang untuk menyerang kelompok FPI. Bidikan terdakwa adalah menyerang kelompok FPI Umar Faruq.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal 160 KUHP tentang menghasut dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang," paparnya dalam sidang, Senin (4/11/2013).
Tetapi terdakwa sudah menyiapkan bantahan. Begitu berkas dakwaan selesai dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Wardoyo, meminta pengajuan eksepsi dan pengajuan pengalihan tahanan. Pada eksepsi tersebut, terdakwa menilai dakwaan JPU tak jelas dan tak lengkap sehingga kabur.
"Terdakwa sebenarnya jadi objek serangan dan minta perlindungan ke polsek setempat. Namun, klien malah dijadikan terdakwa," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan pengalihan tahanan, dari Rutan Klas I Medaeng ke Lapas Lamongan. Pihaknya beralasan, terdakwa ingin lebih dekat keluarga dan Muchlis adalah pencari nafkah bagi keluarga. Menanggapi itu, ketua majelis hakim, Burhanudin mengaku akan mempertimbangkannya. "Kami akan membahasnya, karena ini terkait keamanan terdakwa," pungkasnya. (Surya/Ding)
0 Responses for “ Sidang Kasus FPI Dimulai, Terdakwah Minta Dipindah di Lamongan”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini