Berkas Kasus Korupsi PNPM Dilimpahkan Ke Tipikor
Posted on Selasa, 25 Maret 2014 and filed under Hukum Kriminal , korupsi , pnpm , sarirejo . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Sarirejo - Berkas dugaan kasus korupsi Pengelolahan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MP) di unit UPK Kecamatan Sarirejo akhirnya dilimpakan di Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan kasus dengan menyeret tersangka Irvanul Masnur Afifuddin (25), terduga korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari program PNPM-MP senilai Rp 900 juta tersebut, lebih cepat dari pemeriksan kasus dugaan korupsi lainnya.
Disinggung soal cepatnya pelimpahan kasus ini ke pengadilan Pidkor, bila dibandingkan dengan kasus Perdin DPRD, dan Jasmas DPRD Propinsi Jatim, kejaksaan berkilah, karena kerugian untuk PNPM-MP bisa dihitung sendiri, tanpa harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pelimpahan ini cepat, karena kerugiannya bisa kita hitung sendiri, beda dengan kasus Perdin dan Jasmas, penghitungan kerugianya harus meminta BPKP untuk mengaudit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Erna Normawati Widodo, melalui Kasiintel Arfan Halim, Senin (24/3).
Dikatakan, pelimpahan berkas dan tersangka PNPM-MP ini dilakukan karena pemeriksaan nya dianggap sudah selesai dan lengkap. "Pemeriksaan sudah selesai, dan minggu depan kita serahkan ke Pengadilan Tipikior," katanya.
Tersangka ini sendiri dilaporkan ke Kejaksaan pada awal November 2013 tahun lalu, melakukan korupsi dana pinjaman untuk kelompok SPP sebesar Rp 900 juta di wilayah Kec Sarirejo Lamongan.
Tersangka sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan, dan pemeriksaan terakhir Irvanul mengakui semua kalau dia melakukan korupsi dana PNPM, seperti yang sudah dituduhkan oleh anggota kelompok SPP di wilayah Kec Sarirejo.
Tersangka sendiri posisinya menjabat sebagai ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kec Sarirejo. Uang yang disetorkan oleh kelompok SPP itu semestinya harus ditransfer atau diseorkan ke bendahara, namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada Jum'at (27/12) lalu, ia resmi ditetapakan tersangka, dan langsung dijebloskan ke tahanan LP di jalan Sumargo oleh Kejaksaan. (sp/gus)
0 Responses for “ Berkas Kasus Korupsi PNPM Dilimpahkan Ke Tipikor”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini