Sebulan Lagi Nikah, Hari Ini Malah Ditangkap Polisi
Posted on Senin, 24 Maret 2014 and filed under Hukum Kriminal , polres lamongan . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site
Kabarlamongan.com : Lamongan - Hari bahagia yang ditunggu –tunggu Rahmad Puji (25) pemuda asal Krajan RT 08 RW 01 nomor 58 Jombang untuk duduk di pelaminan bersama seorang calon istrinya yang sudah direncanakan sebulan lagi, tepatnya (02/05/2014) harus terkubur berantakan dan berakhir di sel tahanan Polres Lamongan, Senin (24/03/2014).
Pasalnya, Puji ditangkap anggota resmob Polres Lamogan setelah dilaporkan Iwan Setia Budi (34) telah menggelapkan uang pembayaran minyak goreng sebesar Rp 13.820.000 dari seorang pemilik toko, Agus Ganto Purnomo warga Sukodadi Lamongan, Kamis (20/03/2014).
Tersangka Puji mengaku, uang dari Agus yang seharusnya disetor ke Iwan dibawa kabur dan habis untuk bermain judi di wilayah Ngoro Jombang. Sedianya itu dikembangkan dengan cara berjudi dan hasilnya akan dipakai untuk tambahan biaya resepsi pernikahannya bersama Kristiani (23) wanita pilihannya asal Sumberejo Kecamatan Plandanan Jombang.
“Sudah persiapan semua karena pernikahannya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2014 nanti,”ungkap Puji, Senin (24/03/2014) saat digiring penyidik ke polres.
Bahkan, rencana pernikahannya dipastikan batal. Karena pihak keluaga calon istri membatalkan semua yang telah direncanakan matang ini setelah mengetahui dirinya ditangkap polisi karena kasus penggelapan uang perusahaan.
“Keluarga calon istri tidak hanya membatalkan waktu pernikahan, tapi memutuskan batal semuanya. Mereka tidak mau menerima saya sebagai calon menantu,”akunya.
Naasnya, uang yang dipakai berjudi dengan tujuan mengembangkan uang itu lebih banyak lagi tidak kesampaian. Ia mengaku kalah dan ludes semua uang dari hasil perbuatan yang kini membuat malu keluarganya itu.“Uangnya sudah habis semua untuk dadu di daerah Ngoro,”katanya.
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis kepada Surya mengatakan, tersangka hari ini juga langsung ditahan setelah dimintai keterangan. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sekedar diketahui, Ramhad Puji dilaporkan Iwan Setia Budi (34) warga Bangunsari RT 09 RW 05 Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Sidoarjo karena telah menggelapkan uang pembayaran minyak senilai Rp 13.820.000 ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat 921/03/2014). Langkah pelapor itu dilakukan setelah upayanya mencari terlapor di rumahnya di Jombang tidak berhasil ditemukan. (surya/ding)
0 Responses for “ Sebulan Lagi Nikah, Hari Ini Malah Ditangkap Polisi”
Leave a Reply
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini