Jayapura Belajar Pengelolaan Parkir di Lamongan

Posted on Kamis, 13 Maret 2014 and filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Besarnya retribusi dari sektor parkir berlangganan memantik daerah lain untuk mengadopsi sistem serupa. Di tahun ini pemasukan dari sektor parkir berlangganan ini saja ditargetkan mampu meraup Rp 5,886 miliar.

“Kami memilih Lamongan (untuk kunjungan kerja, red) karena berdasar informasi dari Dispenda Kabupaten Merauke. Bahwa kalau mau belajar pengelolaan parkir yang baik, maka datanglah ke Lamongan, “ ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jayapura, Fachrudin Pasolo saat melakukan kungker di Ruang Sasana Nayaka Lamongan, Kamis (13/3).

Menurut Fachrudin Pasolo yang membawa 11 orang staf Dispenda Kota Jayapura tersebut, dia berharap bisa belajar pengelolaan parkir berlanggaan seperti di Lamongan. “Menurut hemat kami Pemkab Lamongan sudah banyak yang baik dalam pengelolaan administrasi pemerintahan. Sehingga hari ini kami melakukan kunjungan kerja di Lamongan, “ kata Fachrudin Pasolo.

Sedikit berkelakar, Fachrudin Pasolo juga menyebut kunjungan ke Lamongan itu untuk mencoba rasa Soto Lamongan di tempat aslinya. Karena menurut dia, di Kota Jayapura ada begitu banyak penjual Soto Lamongan sehingga jika ada warga asal Lamongan yang mencalonkan diri jadi caleg pasti terpilih.

Sulastri, Asisten Administrasi Setdakab Lamongan saat menerima rombongan kungker menyebut kebijakan parkir berlangganan sudah dimulai sejak tahun 2004 berdasar Perda nomor 6 tahun 2004.  Di tahun itu, pemasukan dari sektor ini masih hanya sebesar Rp 300 juta.

Kemudian melonjak menjadi Rp 1,975 miliar di tahun 2005 dan terus naik di tahun-tahun berikutnya. Di tahun 2013 pemasukannya mencapai Rp 5,771 miliar dan di tahun 2014 ditargetkan bisa menjadi Rp 5,886 miliar.

Untuk tarif parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar Rp 20 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 40 ribu. Penarikan retribusi ini dilakukan bersamaan dengan setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Lamongan.

Setiap hari, ungkap Sulastri pemasukan dari parkir berlangganan ini ditransfer ke daerah sesuai dengan prosentase yang sudah ditetapkan. Yakni sebesar 82 persen untuk Pemkab Lamongan, 13 persen untuk Pemprov Jatim dan 5 persen untuk Polres Lamongan. Prosentase ini naik dibanding sebelumnya yang sebesar 75 persen untuk Pemkab Lamongan, 20 persen untuk Pemprov Jatim dan 5 persen untuk Polres Lamongan. (hrs)

1 Response for “ Jayapura Belajar Pengelolaan Parkir di Lamongan”

  1. […] Read more: http://kabarlamongan.com/jayapura-belajar-pengelolaan-parkir-di-lamongan/#ixzz2wUQRXnM6 […]

     

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.