Lantaran Merusak APK, Seorang Ustadz Dimassa

Posted on Kamis, 27 Maret 2014 and filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through theRSS 2.0 . You can leave a response or trackback to this entry from your site

Kabarlamongan.com : Lamongan - Lantaran merusak alat peraga kampanye milik sejumlah caleg, seorang ustadz harus rela dirinya diamankan pihak berwajib. Tak hanya itu, Panwaslu Kabupaten Lamongan juga meminta klarifikasi tentang kejadian tersebut. Akibat aksinya ini, sang ustadz pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pengrusakan alat peraga kampanye ini dilakukan oleh seorang ustadz muda yang bernama Umar (20) warga Medan yang baru 3 bulan ini menjadi ustadz di sebuah ponpes di Lamongan. Pengrusakan terjadi ketika Umar sedang dalam perjalanan napak tilas ke sebuah pondok pesantren di Tuban.

Anggota Panwaslu Lamongan, Mustakim membenarkan kejadian pengrusakan alat peraga kampanye yang terjadi pada Kamis (27/3/2014) dini hari ini. Mustakim mengatakan, aksi sang ustadz ini dilakukan ketika Umar sedang dalam perjalanan napak tilas dengan jalan kaki dari ponpesnya menuju ke salah satu ponpes di Tuban.

"Saat itu yang bersangkutan bersama sekitar 40 santrinya sedang napak tilas mengisi waktu usai ujian sekolah," jelasnya.

Lebih jauh, Mustakim mengungkapkan, pengrusakan yang dilakukan oleh Umar dilakukan di Kelurahan/ Kecamatan Brondong dimana umar merusak sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan dengan cara mencabut paksa dan merobek alat peraga tersebut. Di Brondong, kata Mustakiem, setidaknya beberapa alat peraga milik caleg dari sejumlah parpol rusak.

"Beberapa alat peraga yang rusak tersebut diantaranya adalah gambar dari caleg DPRD Propinsi dari PPP, 2 gambar caleg PAN untuk DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Propinsi dari partai yang sama," tukas Mustakim.

Ketika mengetahui pengrusakan alat peraga kampanye oleh Umar ini, warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Umar yang kemudian menjadi bulan-bulanan warga yang kesal oleh ulah pelaku. Petugas kepolisian yang datang di lokasi langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Lamongan.

Untuk mendalami kasus ini apakah ada unsur tindak pidana pemilu, lanjut Mustakim, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan di kantor Panwaslu Lamongan. Klarifikasi ini, kata Mustakim, akan dilakukan sebelum pihaknya menggelar gelar perkara bersama aparat yang tergabung dalam Gakumdu.

"Apabila dalam pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Lamongan ditemukan adanya unsur pidana pemilu maka pelaku dapat dikenakan pasal 275 UU nomor 8/ 2012 tentang pemilu," katanya. (ju/ding)

0 Responses for “ Lantaran Merusak APK, Seorang Ustadz Dimassa”

Leave a Reply

http://setaprod.blogspot.com

Recently Commented

Recent Entries

Info Persela

setaprod.blogspot.com

Berita Lamongan Jawa Timur Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.