Kasus Perdin, Uang Harian SKPD Tak Diberikan DPRD
Kabarlamongan.com : Lamongan - Penyidik Kejari Lamongan tampaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Kali ini Penyidik berhasil menemukan data baru lagi. Yakni uang harian saat kunjungan untuk semua SKPD sebesar Rp3,2 miliar tidak diberikan oleh delapan tersangka.
“Uang harian itu selama setahun tidak diberikan semua kepada pejabat yang dilibatkan dalam kunjungan. Jumlahnya ya banyak, ”tegas Kasi Intel Arfan Halim Minggu (13/04).
Temuan ini muncul setelah Kejari memintai keterangan kembali terhadap 90 saksi, termasuk diantaranya SKPD. Temuan ini semakin menambah modus dugaan korupsi dana perdin, diantaranya dengan mark up uang untuk penginapan sampai tiket pesawat dan beberapa kejanggalan lainnya.
Kasi Intel tidak menyebut secara rinci total uang harian untuk para pejabat SKPD yang dilibatkan dalam setiap kunjungannya.
”Pengakuan dari SKPD baru terungkap setelah Kejari memeriksa kembali terkait dengan adanya tambahan seorang tersangka, Akhmad Fatchur, mantan Ketua Komisi B.”
Sebelumnya mereka mengaku menerima, tapi begitu dimintai keterangan lagi baru mengaku kalau tidak pernah menerima uang saku saat diajak kunjungan,”ungkap Arfan Halim.
Secara administrasi yang tercatat di Sekwan memang ada LPJ seolah para pejabat SKPD itu telah meneriman uang harian. Padahal realitanya tidak pernah sama sekali. Ini merupakan bukti tambahan adanya dugaan korupsi di tubuh DPRD Lamongan.
Kejari sebelumnya menyeret delapan tersangka, Abdul Munir, mantan Sekwan, Rivianto, eks PPTK Setwan, Muniroh sang pemilik travel asal Gresik, Nipbianto Ketua Komisi B, Sulaiman mantan Ketua Komisi D, Soetardji Syafi’ie Ketua Komisi C dan Jimmy Ketua Komisi A dan mantan Ketua Komisi B, Akhmad Fatchur.
Persoalan audit sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Namun sampai hari ini hasil audit itu belum juga turun. Perkara yang terbongkar sejak 2013 ini belum bisa diajukan ke persidangan lantaran ada kekurangan hasil audit BPK RI Perwakilan JawaTimur yang belum klir.
“Kita sudah sekitar lima kali eskpos ke BPK RI di Surabaya, tapi sampai sekarang belum juga ada hasil audit. Begitu hasil audit turun, maka perkaranya segera bisa diajukan ke persidangan Tipikor,”katanya.
Permintaan tambahan bukti dan saksi juga telah dilakukan penyidik dan hasilnya sudah diserahkan ke BPK. (sbp/gus)
Update terus informasi seputar Kota Lamongan hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini
“Uang harian itu selama setahun tidak diberikan semua kepada pejabat yang dilibatkan dalam kunjungan. Jumlahnya ya banyak, ”tegas Kasi Intel Arfan Halim Minggu (13/04).
Temuan ini muncul setelah Kejari memintai keterangan kembali terhadap 90 saksi, termasuk diantaranya SKPD. Temuan ini semakin menambah modus dugaan korupsi dana perdin, diantaranya dengan mark up uang untuk penginapan sampai tiket pesawat dan beberapa kejanggalan lainnya.
Kasi Intel tidak menyebut secara rinci total uang harian untuk para pejabat SKPD yang dilibatkan dalam setiap kunjungannya.
”Pengakuan dari SKPD baru terungkap setelah Kejari memeriksa kembali terkait dengan adanya tambahan seorang tersangka, Akhmad Fatchur, mantan Ketua Komisi B.”
Sebelumnya mereka mengaku menerima, tapi begitu dimintai keterangan lagi baru mengaku kalau tidak pernah menerima uang saku saat diajak kunjungan,”ungkap Arfan Halim.
Secara administrasi yang tercatat di Sekwan memang ada LPJ seolah para pejabat SKPD itu telah meneriman uang harian. Padahal realitanya tidak pernah sama sekali. Ini merupakan bukti tambahan adanya dugaan korupsi di tubuh DPRD Lamongan.
Kejari sebelumnya menyeret delapan tersangka, Abdul Munir, mantan Sekwan, Rivianto, eks PPTK Setwan, Muniroh sang pemilik travel asal Gresik, Nipbianto Ketua Komisi B, Sulaiman mantan Ketua Komisi D, Soetardji Syafi’ie Ketua Komisi C dan Jimmy Ketua Komisi A dan mantan Ketua Komisi B, Akhmad Fatchur.
Persoalan audit sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Namun sampai hari ini hasil audit itu belum juga turun. Perkara yang terbongkar sejak 2013 ini belum bisa diajukan ke persidangan lantaran ada kekurangan hasil audit BPK RI Perwakilan JawaTimur yang belum klir.
“Kita sudah sekitar lima kali eskpos ke BPK RI di Surabaya, tapi sampai sekarang belum juga ada hasil audit. Begitu hasil audit turun, maka perkaranya segera bisa diajukan ke persidangan Tipikor,”katanya.
Permintaan tambahan bukti dan saksi juga telah dilakukan penyidik dan hasilnya sudah diserahkan ke BPK. (sbp/gus)
Update terus informasi seputar Kota Lamongan hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini
Senin, 14 April 2014
Read more...
Kasus Perjudian Di Lamongan Masih Tinggi
Tiga bulan belakangan ini meja Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan dibanjiri berkas 303 perjudian tahap 1 yang sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polres Lamongan.
Bahkan karena seringnya penangkapan judi di wilayah Lamongan, setiap hari Kejari selalu menerima berkas tahap 1 dari tim penyidik Polres Lamongan."Akhir-akhir ini memang berkas kasus yang masuk ke meja Pidum mayoritas soal perjudian," kata Kasipidum Martin Pattipeilohy, Kamis (14/11).
Ia lalu merinci berkas tahap satu yang diserahkan tim penyidik dari Polres Lamongan, rata-rata sebulan bisa mencapai 30 berkas, dan satu berkas dalam kasus tersebut ditempuh antara 1-2 bulan hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Dibandingkan beberapa bulan yang lalu ada kenaikan, apalagi instruksi dari Kapolda Jatim yang menginginkan wilayahnya bersih dari aksi perjudian, sehingga kasus yang masuk ke Kejaksaan rata-rata dari 303," terangnya.
Dari 30 berkas yang masuk ke meja Pidana Umum (Pidum) tersebut, sebanyak 45 persen didominasi oleh kasus perjudian, sementara 25 persennya kasus narkoba dengan barang bukti pil Carnopen, dan sisanya 30 persen kasus yang lain.
Berkas perjudian yang masuk untuk barang bukti uang lanjutnya, beragam mulai ada yang Rp 50 ribu hingga Rp 6 juta. Sedangkan satu berkas kasus jumlah tersangkanya juga beragam, ada yang satu berkas hanya satu orang tersangka sampai ada yang enam tersangka. "Semaksimal mungkin dengan mengoptimalkan tenaga yang ada ini kita tangani, meski terkadang harus lama dan sabar, karena tidak selalu dalam proses penyidangan lancar-lancar, terkadang kita dipusingkan dengan saksi yang diundang namun tidak hadir," katanya. (SP/Gus)
Bahkan karena seringnya penangkapan judi di wilayah Lamongan, setiap hari Kejari selalu menerima berkas tahap 1 dari tim penyidik Polres Lamongan."Akhir-akhir ini memang berkas kasus yang masuk ke meja Pidum mayoritas soal perjudian," kata Kasipidum Martin Pattipeilohy, Kamis (14/11).
Ia lalu merinci berkas tahap satu yang diserahkan tim penyidik dari Polres Lamongan, rata-rata sebulan bisa mencapai 30 berkas, dan satu berkas dalam kasus tersebut ditempuh antara 1-2 bulan hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Dibandingkan beberapa bulan yang lalu ada kenaikan, apalagi instruksi dari Kapolda Jatim yang menginginkan wilayahnya bersih dari aksi perjudian, sehingga kasus yang masuk ke Kejaksaan rata-rata dari 303," terangnya.
Dari 30 berkas yang masuk ke meja Pidana Umum (Pidum) tersebut, sebanyak 45 persen didominasi oleh kasus perjudian, sementara 25 persennya kasus narkoba dengan barang bukti pil Carnopen, dan sisanya 30 persen kasus yang lain.
Berkas perjudian yang masuk untuk barang bukti uang lanjutnya, beragam mulai ada yang Rp 50 ribu hingga Rp 6 juta. Sedangkan satu berkas kasus jumlah tersangkanya juga beragam, ada yang satu berkas hanya satu orang tersangka sampai ada yang enam tersangka. "Semaksimal mungkin dengan mengoptimalkan tenaga yang ada ini kita tangani, meski terkadang harus lama dan sabar, karena tidak selalu dalam proses penyidangan lancar-lancar, terkadang kita dipusingkan dengan saksi yang diundang namun tidak hadir," katanya. (SP/Gus)
Jumat, 15 November 2013
Read more...
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini
Diberdayakan oleh Blogger.