Kasus Perdin, Uang Harian SKPD Tak Diberikan DPRD
Kabarlamongan.com : Lamongan - Penyidik Kejari Lamongan tampaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Kali ini Penyidik berhasil menemukan data baru lagi. Yakni uang harian saat kunjungan untuk semua SKPD sebesar Rp3,2 miliar tidak diberikan oleh delapan tersangka.
“Uang harian itu selama setahun tidak diberikan semua kepada pejabat yang dilibatkan dalam kunjungan. Jumlahnya ya banyak, ”tegas Kasi Intel Arfan Halim Minggu (13/04).
Temuan ini muncul setelah Kejari memintai keterangan kembali terhadap 90 saksi, termasuk diantaranya SKPD. Temuan ini semakin menambah modus dugaan korupsi dana perdin, diantaranya dengan mark up uang untuk penginapan sampai tiket pesawat dan beberapa kejanggalan lainnya.
Kasi Intel tidak menyebut secara rinci total uang harian untuk para pejabat SKPD yang dilibatkan dalam setiap kunjungannya.
”Pengakuan dari SKPD baru terungkap setelah Kejari memeriksa kembali terkait dengan adanya tambahan seorang tersangka, Akhmad Fatchur, mantan Ketua Komisi B.”
Sebelumnya mereka mengaku menerima, tapi begitu dimintai keterangan lagi baru mengaku kalau tidak pernah menerima uang saku saat diajak kunjungan,”ungkap Arfan Halim.
Secara administrasi yang tercatat di Sekwan memang ada LPJ seolah para pejabat SKPD itu telah meneriman uang harian. Padahal realitanya tidak pernah sama sekali. Ini merupakan bukti tambahan adanya dugaan korupsi di tubuh DPRD Lamongan.
Kejari sebelumnya menyeret delapan tersangka, Abdul Munir, mantan Sekwan, Rivianto, eks PPTK Setwan, Muniroh sang pemilik travel asal Gresik, Nipbianto Ketua Komisi B, Sulaiman mantan Ketua Komisi D, Soetardji Syafi’ie Ketua Komisi C dan Jimmy Ketua Komisi A dan mantan Ketua Komisi B, Akhmad Fatchur.
Persoalan audit sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Namun sampai hari ini hasil audit itu belum juga turun. Perkara yang terbongkar sejak 2013 ini belum bisa diajukan ke persidangan lantaran ada kekurangan hasil audit BPK RI Perwakilan JawaTimur yang belum klir.
“Kita sudah sekitar lima kali eskpos ke BPK RI di Surabaya, tapi sampai sekarang belum juga ada hasil audit. Begitu hasil audit turun, maka perkaranya segera bisa diajukan ke persidangan Tipikor,”katanya.
Permintaan tambahan bukti dan saksi juga telah dilakukan penyidik dan hasilnya sudah diserahkan ke BPK. (sbp/gus)
Update terus informasi seputar Kota Lamongan hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini
“Uang harian itu selama setahun tidak diberikan semua kepada pejabat yang dilibatkan dalam kunjungan. Jumlahnya ya banyak, ”tegas Kasi Intel Arfan Halim Minggu (13/04).
Temuan ini muncul setelah Kejari memintai keterangan kembali terhadap 90 saksi, termasuk diantaranya SKPD. Temuan ini semakin menambah modus dugaan korupsi dana perdin, diantaranya dengan mark up uang untuk penginapan sampai tiket pesawat dan beberapa kejanggalan lainnya.
Kasi Intel tidak menyebut secara rinci total uang harian untuk para pejabat SKPD yang dilibatkan dalam setiap kunjungannya.
”Pengakuan dari SKPD baru terungkap setelah Kejari memeriksa kembali terkait dengan adanya tambahan seorang tersangka, Akhmad Fatchur, mantan Ketua Komisi B.”
Sebelumnya mereka mengaku menerima, tapi begitu dimintai keterangan lagi baru mengaku kalau tidak pernah menerima uang saku saat diajak kunjungan,”ungkap Arfan Halim.
Secara administrasi yang tercatat di Sekwan memang ada LPJ seolah para pejabat SKPD itu telah meneriman uang harian. Padahal realitanya tidak pernah sama sekali. Ini merupakan bukti tambahan adanya dugaan korupsi di tubuh DPRD Lamongan.
Kejari sebelumnya menyeret delapan tersangka, Abdul Munir, mantan Sekwan, Rivianto, eks PPTK Setwan, Muniroh sang pemilik travel asal Gresik, Nipbianto Ketua Komisi B, Sulaiman mantan Ketua Komisi D, Soetardji Syafi’ie Ketua Komisi C dan Jimmy Ketua Komisi A dan mantan Ketua Komisi B, Akhmad Fatchur.
Persoalan audit sudah diserahkan sepenuhnya kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Namun sampai hari ini hasil audit itu belum juga turun. Perkara yang terbongkar sejak 2013 ini belum bisa diajukan ke persidangan lantaran ada kekurangan hasil audit BPK RI Perwakilan JawaTimur yang belum klir.
“Kita sudah sekitar lima kali eskpos ke BPK RI di Surabaya, tapi sampai sekarang belum juga ada hasil audit. Begitu hasil audit turun, maka perkaranya segera bisa diajukan ke persidangan Tipikor,”katanya.
Permintaan tambahan bukti dan saksi juga telah dilakukan penyidik dan hasilnya sudah diserahkan ke BPK. (sbp/gus)
Update terus informasi seputar Kota Lamongan hanya di Kabarlamongan.com, Portal Berita Lamongan Terkini
Senin, 14 April 2014
Read more...
Pimpinan Dewan Akan Dipanggil Lagi Terkait Perdin
Kabarlamongan.com : Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan akan segera memanggil sejumlah pimpinan DPRD setempat dalam memecahkan kasus dugaan korupsi dana perjalan dinas 2012 senilai Rp 3,2 miliar. Pemanggilan pejabat teras DPRD dilakukan setelah Pihak Kejari memeriksa anggota DPRD dan setelah penetapan 8 orang tersangka.
Rencana pemanggilan pimpinan DPRD tersebut diungkapkan oleh Arfan Halim selaku Kasi Intel Kejari Lamongan, Rabu (19/03) kemarin.
“Setelah anggota DPRD dan dinas dan bagian terkait di eksekutif selesai dimintai keterangan, pada gilirannya unsur pimpinan juga dipanggil kembali untuk didengar ulang keterangannya,”kata Arfan Halim.
Menurut Arfan, banyak hal yang perlu dikembangkan penyidik, setelah menemukan sejumlah alat bukti, seperti biaya hotel, tiket pesawat yang dipalsukan. Bukti-bukti tersebut sudah menjadi indikasi keterlibatan empat tersangka, yakni Ketua Komisi A, Jimy, B Nipbianto, C Soetardjo Syafi’i, D Sulaiman dan tersangka lainnya yang menyeret nama mantan Ketua Komisi B Ahmad Fatchur.
”Ada banyak bukti yang telah dipalsukan dan ini juga ada kaitannya dengan pihak travel dimana pemiliknya, Muniroh sudah dinyatakan sebagai tersangka bersama mantan Sekwan Abdul Munir dan mantan PPK Rivianto.”ungkap Arfan.
Namun, Arfan belum bisa memastikan kapan unsur pimpinan itu kembali dimintai keterangannya. Yang jelas, keempatnya akan dipanggil segera sesuai dengan jadwal yang akan disusun.
Ketika dimintai konfirmasi adanya indikasi keempat pimpinan tersebut terlibat, Secara diplomatis Arfan menandaskan bahwa empat ketua komisi dan seorang mantan ketua komisi adalah yang bertanggungjawab langsung dengan penggunaan dana perdin yang melibatkan terdakwa mantan sekwan, PPK dan juga pemilik travel. (Sp/ding)
Rencana pemanggilan pimpinan DPRD tersebut diungkapkan oleh Arfan Halim selaku Kasi Intel Kejari Lamongan, Rabu (19/03) kemarin.
“Setelah anggota DPRD dan dinas dan bagian terkait di eksekutif selesai dimintai keterangan, pada gilirannya unsur pimpinan juga dipanggil kembali untuk didengar ulang keterangannya,”kata Arfan Halim.
Menurut Arfan, banyak hal yang perlu dikembangkan penyidik, setelah menemukan sejumlah alat bukti, seperti biaya hotel, tiket pesawat yang dipalsukan. Bukti-bukti tersebut sudah menjadi indikasi keterlibatan empat tersangka, yakni Ketua Komisi A, Jimy, B Nipbianto, C Soetardjo Syafi’i, D Sulaiman dan tersangka lainnya yang menyeret nama mantan Ketua Komisi B Ahmad Fatchur.
”Ada banyak bukti yang telah dipalsukan dan ini juga ada kaitannya dengan pihak travel dimana pemiliknya, Muniroh sudah dinyatakan sebagai tersangka bersama mantan Sekwan Abdul Munir dan mantan PPK Rivianto.”ungkap Arfan.
Namun, Arfan belum bisa memastikan kapan unsur pimpinan itu kembali dimintai keterangannya. Yang jelas, keempatnya akan dipanggil segera sesuai dengan jadwal yang akan disusun.
Ketika dimintai konfirmasi adanya indikasi keempat pimpinan tersebut terlibat, Secara diplomatis Arfan menandaskan bahwa empat ketua komisi dan seorang mantan ketua komisi adalah yang bertanggungjawab langsung dengan penggunaan dana perdin yang melibatkan terdakwa mantan sekwan, PPK dan juga pemilik travel. (Sp/ding)
Kamis, 20 Maret 2014
Read more...
Kejaksaan Segera Jadwalkan Pemanggilan Pimpinan Dewan Lagi
Kabarlamongan.com : Lamongan - Untuk yang ke sekian kalinya Kejaksaan Negeri Lamongan, kembali menjadwalkan pimpinan DPRD Lamongan, untuk diperiksa sebagai saksi atas 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD tahun 2012 sebesar Rp 4,8 miliar.
Pemanggilan unsur piminan dewan ini dilakukan, selain atas permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya, juga karena pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD yang dilakukan sebelumnya.
"Ya kita segera agendakan untuk memanggil 4 pimpinan DPRD, kita periksa sebagai saksi untuk 8 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya," kata Kajari Lamongan Kajari Dyah Retnowati Astuti melalui Kasiintel Arfan Halim, Jumat (14/3).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dipandang sangat perlu, untuk melengkapi dari semua keterangan yang sudah didapatkan dari sejumlah saksi, mulai anggota dewan hingga pihak kepala SKPD. "Kita sudah agendakan untuk meanggilnya, terkait kapan ini mulai dibahas," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ulang tersebut lanjut Arfan, pihaknya akan memfokuskan pada keterlibatan dan tanggung jawab pimpinan terhadap semua kegiatan dewan. "Ada dan tidaknya keterlibatan mereka itu yang harus didalami," tegasnya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman. Dan ada satu lagi A Fatchur mantan ketua komisi B juga ditetapkan tersangka. (SP/gus)
Pemanggilan unsur piminan dewan ini dilakukan, selain atas permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Surabaya, juga karena pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD yang dilakukan sebelumnya.
"Ya kita segera agendakan untuk memanggil 4 pimpinan DPRD, kita periksa sebagai saksi untuk 8 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya," kata Kajari Lamongan Kajari Dyah Retnowati Astuti melalui Kasiintel Arfan Halim, Jumat (14/3).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dipandang sangat perlu, untuk melengkapi dari semua keterangan yang sudah didapatkan dari sejumlah saksi, mulai anggota dewan hingga pihak kepala SKPD. "Kita sudah agendakan untuk meanggilnya, terkait kapan ini mulai dibahas," ujarnya.
Dalam pemeriksaan ulang tersebut lanjut Arfan, pihaknya akan memfokuskan pada keterlibatan dan tanggung jawab pimpinan terhadap semua kegiatan dewan. "Ada dan tidaknya keterlibatan mereka itu yang harus didalami," tegasnya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman. Dan ada satu lagi A Fatchur mantan ketua komisi B juga ditetapkan tersangka. (SP/gus)
Sabtu, 15 Maret 2014
Read more...
Kasus Perdin, Keterangan Dewan Berbeda Dengan Bukti Manifest
Kabarlamongan.com : Lamongan - Kelanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) tahun 2012 didapati data berbeda. Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan kalau keterangan para saksi yang menyebutkan ikut semua dalam kungker ternyata berbeda dengan barang bukti manifest yang sudah dikantongi oleh tim penyidik.
"Keterangan saksi ketika diperiksa di Kejari semua dewan menyebutkan kalau ikut semua, namun fakta yang dikantongi oleh tim penyidik salah satunya manifest penerbangan, ada dewan yang tidak ikut kungker," kata Arfan Halim Kasiintel Kejari Lamongan, Minggu (9/3).
Padahal lanjut Arfan, pihaknya saat ini sudah mengantongi jumlah manifest penerbangan anggota DPRD yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut. Bila dalam keterangan saksi yang sudah dihadirkan menyebutkan ikut semua, itu sudah menjadi hak mereka, dan mereka sudah siap dengan segala resikonya.
Arfan menambahkan, dalam pemeriksaan kelanjutan setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kembali keterangan para saksi, sudah ada sekitar 15 an anggota DPRD. "Sudah cukup banyak para saksi yang kita periksa kembali, untuk dari unsur dewan ada sejumlah 15 orang, dan lainnya masih menyusul," ujarnya.
Ia memastikan anggota dewan yang belum dipanggil untuk diperiksa, selanjutnya mereka akan kembali dipanggil pada minggu depan. "Mulai Senin besok (hari ini red), kita akan kembali datangkan para anggota dewan untuk memastikan keikutsertaanya dalam kungker tersebut," katanya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman. Dan ada satu lagi A Fatchur mantan ketua komisi B juga ditetapkan tersangka.
Meski pihak Kejaksaan masih enggan menyebutkannya, namun dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa menyebutkan, saksi diperiksa kembali untuk keperluan keterangan terhadap 8 tersangka, salah satu diantaranya ada nama A Fatchur. Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 miliar, tahun anggaran 2012. (SP/gus)
"Keterangan saksi ketika diperiksa di Kejari semua dewan menyebutkan kalau ikut semua, namun fakta yang dikantongi oleh tim penyidik salah satunya manifest penerbangan, ada dewan yang tidak ikut kungker," kata Arfan Halim Kasiintel Kejari Lamongan, Minggu (9/3).
Padahal lanjut Arfan, pihaknya saat ini sudah mengantongi jumlah manifest penerbangan anggota DPRD yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut. Bila dalam keterangan saksi yang sudah dihadirkan menyebutkan ikut semua, itu sudah menjadi hak mereka, dan mereka sudah siap dengan segala resikonya.
Arfan menambahkan, dalam pemeriksaan kelanjutan setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kembali keterangan para saksi, sudah ada sekitar 15 an anggota DPRD. "Sudah cukup banyak para saksi yang kita periksa kembali, untuk dari unsur dewan ada sejumlah 15 orang, dan lainnya masih menyusul," ujarnya.
Ia memastikan anggota dewan yang belum dipanggil untuk diperiksa, selanjutnya mereka akan kembali dipanggil pada minggu depan. "Mulai Senin besok (hari ini red), kita akan kembali datangkan para anggota dewan untuk memastikan keikutsertaanya dalam kungker tersebut," katanya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi'i dan eks ketua Komisi D Sulaiman. Dan ada satu lagi A Fatchur mantan ketua komisi B juga ditetapkan tersangka.
Meski pihak Kejaksaan masih enggan menyebutkannya, namun dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa menyebutkan, saksi diperiksa kembali untuk keperluan keterangan terhadap 8 tersangka, salah satu diantaranya ada nama A Fatchur. Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 miliar, tahun anggaran 2012. (SP/gus)
Senin, 10 Maret 2014
Read more...
Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin
Kabarlamongan.com : Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun 2012 di DPRD Lamongan. Hal ini nampak dengan bertambahnya tersangka baru dalam kasus senilai Rp 3,2 milyar yang sebelumnya hanya menetapkan 7 tersangka tersebut.
Tersangka baru tersebut yakni H Achmad Fathur, Mantan Ketua Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi Demokrat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan Fathur dalam perkara korupsi uang Perdin DPRD Lamongan.
Dikuatkan lagi dengan surat pemanggilan para saksi yang di dalamnya tercantum nama Fathur sebagai tersangka Kasus Korupsi Pedin. Kasi Intel Kejari Lamongan Arfan Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.
Kali ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas tambahan yang diperlukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti kami umumkan setelah pemeriksaan lanjutan ini. Karena kita fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Arfan menambahkan, untuk melengkapi bukti tambahan yang akan diajukan ke BPKP, mulai Senin kemarin (3/3/2014) pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para anggota dan mantan anggota DPRD Lamongan yang ikut dalam perdin tahun 2012.
Mereka yang telah diperiksa antara lain, Dahlan anggota komisi D (PPP), Didik Uking anggota komisi B (Hanura), Karyanto Mustofa anggota komisi (), Fadholi anggota komisi A (PAN), Assifin anggota komisi D (PKNU), Kaswoto anggota komisi B (Demokrat), dan Soib anggota komisi (PKNU).
"Rencananya akan kami periksa seluruh anggota dewan yang ikut perdin," imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka, Fathur mengaku belum mengetahui kabar tersebut karena belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Kejari Lamongan. Untuk itu dirinya belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Saya belum tahu makanya belum memberi komentar," ucap Caleg DPRD Jatim dapil 10 dari Partai Demokrat ini saat dihubungi melalui selulernya.
Seperti diketahui, selain menetapkan Achmad Fathur sebagai tersangka, Kejari Lamongan juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perdin tahun 2012. Mereka antara lain, Jimmy Hariyanto (Ketua Komisi A), Nipbiyanto (Ketua Komisi B), Sutardjo Syafii (Ketua Komisi C), Sulaiman (Ketua Komisi D), Abdul Munir (Sekwan DPRD Lamongan), Rivianto (PPTK Setwan DPRD Lamongan), dan Muniroh (pemilik travel). (JU/Gus)
Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin
Tersangka baru tersebut yakni H Achmad Fathur, Mantan Ketua Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi Demokrat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan Fathur dalam perkara korupsi uang Perdin DPRD Lamongan.
Dikuatkan lagi dengan surat pemanggilan para saksi yang di dalamnya tercantum nama Fathur sebagai tersangka Kasus Korupsi Pedin. Kasi Intel Kejari Lamongan Arfan Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.
Kali ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas tambahan yang diperlukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti kami umumkan setelah pemeriksaan lanjutan ini. Karena kita fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Arfan menambahkan, untuk melengkapi bukti tambahan yang akan diajukan ke BPKP, mulai Senin kemarin (3/3/2014) pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para anggota dan mantan anggota DPRD Lamongan yang ikut dalam perdin tahun 2012.
Mereka yang telah diperiksa antara lain, Dahlan anggota komisi D (PPP), Didik Uking anggota komisi B (Hanura), Karyanto Mustofa anggota komisi (), Fadholi anggota komisi A (PAN), Assifin anggota komisi D (PKNU), Kaswoto anggota komisi B (Demokrat), dan Soib anggota komisi (PKNU).
"Rencananya akan kami periksa seluruh anggota dewan yang ikut perdin," imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka, Fathur mengaku belum mengetahui kabar tersebut karena belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Kejari Lamongan. Untuk itu dirinya belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Saya belum tahu makanya belum memberi komentar," ucap Caleg DPRD Jatim dapil 10 dari Partai Demokrat ini saat dihubungi melalui selulernya.
Seperti diketahui, selain menetapkan Achmad Fathur sebagai tersangka, Kejari Lamongan juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perdin tahun 2012. Mereka antara lain, Jimmy Hariyanto (Ketua Komisi A), Nipbiyanto (Ketua Komisi B), Sutardjo Syafii (Ketua Komisi C), Sulaiman (Ketua Komisi D), Abdul Munir (Sekwan DPRD Lamongan), Rivianto (PPTK Setwan DPRD Lamongan), dan Muniroh (pemilik travel). (JU/Gus)
Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin
Rabu, 05 Maret 2014
Read more...
PAD Rendah, Dewan Meradang
Berharap Segera Dibuat Perda Tentang Parkir
Kabarlamongan.com : Lamongan - Memprihatinkan, jumlah APBD 2014 sebesart Rp 1,7 triliun, hanya sekitar 10 persen dana disumbang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dinilai masih sangat kecil kontribusi PAD, dewanpun mulai meradang, dan meminta pihak eksekutif untuk serius meningkatkan PAD.
"Potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah masih sangat besar, pihak eksekutif harus menggalinya jangan hanya diam tidak melakukan tindakan apapun, karena demikian itu lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan," kata HM Fadloli juru bicara Badan Anggaran, Minggu (5/1).
Dikatakan, di Lamongan masih terdapat sumber PAD yang masih bisa dioptimalkan namun nampaknya tidak begitu mendapatkan perhatian dari eksekutif.
Ia lantas mencontohkan sumber pendapatan yang tak kunjung mendapatkan perhatian serius diantaranya, parkir berlangganan, masih belum adanya terminal parkir khusus angkutan barang, dan masih kurang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah karena baru sekitar 60 persen obyek/potensi daerah yang dikenai pajak/retribusi daerah.
"Saya yakin dari beberapa komponen yang saya sebutkan tadi, kalau pihak Pemkab menggarap dengan serius, saya yakin PAD bisa meningkatkan segnifikan," terangnya.
Lebih rinci pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Lamongan ini menjelaskan, terkait dengan parkir berlanggaran, dewan mengusulkan kepada eksekutif untuk melakukan pendataan ulang jumlah kendaraan bermotor, karena disinyalir jumlah motor setiap bulan dan tahunya terus alami peningkatan.
"Coba bekerjasama dengan pihak Polres, untuk memperoleh data pasti kepemilikian kendaraan bermotor, diharapkan pendapatan dari parkir berlangganan menjadi meningkat," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta, agar dilakukan perubahan perda tentang parkir, mengingat kenyataannya para pemilik kendaraan bermotor dikenai biaya parkir jauh diatas ketentuan yang ada, dan hal yang demikian itu tidak dibenarkan.
Ia meminta pihak dinas perhubungan harus menegur atau memberikan sanksi tegas terhadap juru parkir yang menarik biaya parkir lebih besar dari ketentuan, karena dari laporan yang diterima dewan, tidak sedikit mereka menarik biaya parkir sepeda motor sebesar Rp. 1000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 500, dan Rp 2000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 1000 untuk parkir mobil. (SP/Gus)
Kabarlamongan.com : Lamongan - Memprihatinkan, jumlah APBD 2014 sebesart Rp 1,7 triliun, hanya sekitar 10 persen dana disumbang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dinilai masih sangat kecil kontribusi PAD, dewanpun mulai meradang, dan meminta pihak eksekutif untuk serius meningkatkan PAD.
"Potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah masih sangat besar, pihak eksekutif harus menggalinya jangan hanya diam tidak melakukan tindakan apapun, karena demikian itu lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan," kata HM Fadloli juru bicara Badan Anggaran, Minggu (5/1).
Dikatakan, di Lamongan masih terdapat sumber PAD yang masih bisa dioptimalkan namun nampaknya tidak begitu mendapatkan perhatian dari eksekutif.
Ia lantas mencontohkan sumber pendapatan yang tak kunjung mendapatkan perhatian serius diantaranya, parkir berlangganan, masih belum adanya terminal parkir khusus angkutan barang, dan masih kurang intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah karena baru sekitar 60 persen obyek/potensi daerah yang dikenai pajak/retribusi daerah.
"Saya yakin dari beberapa komponen yang saya sebutkan tadi, kalau pihak Pemkab menggarap dengan serius, saya yakin PAD bisa meningkatkan segnifikan," terangnya.
Lebih rinci pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Lamongan ini menjelaskan, terkait dengan parkir berlanggaran, dewan mengusulkan kepada eksekutif untuk melakukan pendataan ulang jumlah kendaraan bermotor, karena disinyalir jumlah motor setiap bulan dan tahunya terus alami peningkatan.
"Coba bekerjasama dengan pihak Polres, untuk memperoleh data pasti kepemilikian kendaraan bermotor, diharapkan pendapatan dari parkir berlangganan menjadi meningkat," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga meminta, agar dilakukan perubahan perda tentang parkir, mengingat kenyataannya para pemilik kendaraan bermotor dikenai biaya parkir jauh diatas ketentuan yang ada, dan hal yang demikian itu tidak dibenarkan.
Ia meminta pihak dinas perhubungan harus menegur atau memberikan sanksi tegas terhadap juru parkir yang menarik biaya parkir lebih besar dari ketentuan, karena dari laporan yang diterima dewan, tidak sedikit mereka menarik biaya parkir sepeda motor sebesar Rp. 1000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 500, dan Rp 2000 dari yang seharusnya sebesar Rp. 1000 untuk parkir mobil. (SP/Gus)
Senin, 06 Januari 2014
Read more...
APBD Lamongan 2014 Digedok, Targetkan Surplus 9,4 M
Kabarlamongan.com : Lamongan - Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jumat (13/12) diisi dengan dua agenda. Yakni Persetujuan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2014 dan Persetujuan Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2014.
Setelah Badan Anggaran melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 10 dan 11 Desember yang lalu, maka Badan Anggaran (Banggar) menyetujui untuk mengesahkan Raperda Kabupaten Lamongan Tentang APBD Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah. Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Banggar, H.M. Fadloli saat membacakan laporan Banggar.
Dengan disetujuinya Raperda RAPBD 2014 menjadi Perda, maka eksekutif dan legislatif Lamongan sukses menjaga disiplin anggaran untuk ditetapkan sebelum pergantian tahun. Untuk APBD 2013, disahkan pada 20 Desember 2012. Sedangkan APBD 2012 disahkan pada 15 Desember 2011, dan APBD tahun anggaran 2011 di dok pada 17 Desember 2010.
Namun Banggar memberikan beberapa catatan terkait disahkannya APBD 2014 tersebut. Banbggar meminta agar UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mantup betul-betul memberikan perhatian khusus dan menerapkan sistem pembibitan sapi yang benar sehingga mampu mewujudkan swasembada daging.
Tidak hanya itu, terhadap keberadaan PT. Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk mengupayakan agar LIS bisa berstatus sebagai pelabuhan nasional. “Penetapan LIS sebagai pelabuhan nasional ini agar cakupan operasionalnya menjadi luas, “ ujar Fadloli.
Sedangkan pada agenda Persetujuan Penetapan Prolegda Tahun 2014, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan Badan Legislasi Daerah, maka Prolegda Tahun 2014 ada sebanyak 21 Raperda. Dengan rincian 3 Raperda adalah inisiatif DPRD, dan 7 Raperda adalah usulan dari pemerintah daerah, serta sisa Prolegda Tahun 2013 sebanyak 11 raperda.
Setelah Prolegda Tahun 2014 ditetapkan, Badan Legislasi Daerah berharap pemerintah daerah segera melakukan penyusunan draf raperda dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Juga agar penyusunannya memperhatikan aspirasi masyarakat dengan melibatkan stakeholder terkait serta mempertimbangkan karakteristik kondisi sosial kultural atau kearifan lokal masyarakat Lamongan, “ kata Ketua Badan Laegislasi Daerah, H.M.Kusmanan.
Bupati Fadeli dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin. “Dengan hati yang tulus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini dengan pemerintah, “ ujar Fadeli.
Profil APBD tahun anggaran 2014 sendiri ditetapkan dengan pendapatan daerah telah di targetkan sebesar Rp 1.739.642.581.000, belanja daerah di alokasikan Rp 1.730.190.881.000, sehingga surplus yang terjadi sebesar Rp 9.451.700.000. Dengan penerimaan pembiayaan di targetkan sebesar Rp 30.400.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 39.851.700.000. (Ding)
Setelah Badan Anggaran melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 10 dan 11 Desember yang lalu, maka Badan Anggaran (Banggar) menyetujui untuk mengesahkan Raperda Kabupaten Lamongan Tentang APBD Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah. Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Banggar, H.M. Fadloli saat membacakan laporan Banggar.
Dengan disetujuinya Raperda RAPBD 2014 menjadi Perda, maka eksekutif dan legislatif Lamongan sukses menjaga disiplin anggaran untuk ditetapkan sebelum pergantian tahun. Untuk APBD 2013, disahkan pada 20 Desember 2012. Sedangkan APBD 2012 disahkan pada 15 Desember 2011, dan APBD tahun anggaran 2011 di dok pada 17 Desember 2010.
Namun Banggar memberikan beberapa catatan terkait disahkannya APBD 2014 tersebut. Banbggar meminta agar UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mantup betul-betul memberikan perhatian khusus dan menerapkan sistem pembibitan sapi yang benar sehingga mampu mewujudkan swasembada daging.
Tidak hanya itu, terhadap keberadaan PT. Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk mengupayakan agar LIS bisa berstatus sebagai pelabuhan nasional. “Penetapan LIS sebagai pelabuhan nasional ini agar cakupan operasionalnya menjadi luas, “ ujar Fadloli.
Sedangkan pada agenda Persetujuan Penetapan Prolegda Tahun 2014, berdasarkan usulan pemerintah daerah dan Badan Legislasi Daerah, maka Prolegda Tahun 2014 ada sebanyak 21 Raperda. Dengan rincian 3 Raperda adalah inisiatif DPRD, dan 7 Raperda adalah usulan dari pemerintah daerah, serta sisa Prolegda Tahun 2013 sebanyak 11 raperda.
Setelah Prolegda Tahun 2014 ditetapkan, Badan Legislasi Daerah berharap pemerintah daerah segera melakukan penyusunan draf raperda dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Juga agar penyusunannya memperhatikan aspirasi masyarakat dengan melibatkan stakeholder terkait serta mempertimbangkan karakteristik kondisi sosial kultural atau kearifan lokal masyarakat Lamongan, “ kata Ketua Badan Laegislasi Daerah, H.M.Kusmanan.
Bupati Fadeli dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin. “Dengan hati yang tulus saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini dengan pemerintah, “ ujar Fadeli.
Profil APBD tahun anggaran 2014 sendiri ditetapkan dengan pendapatan daerah telah di targetkan sebesar Rp 1.739.642.581.000, belanja daerah di alokasikan Rp 1.730.190.881.000, sehingga surplus yang terjadi sebesar Rp 9.451.700.000. Dengan penerimaan pembiayaan di targetkan sebesar Rp 30.400.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 39.851.700.000. (Ding)
Jumat, 13 Desember 2013
Read more...
Ancaman Pidana Gratifikasi Adalah Seumur Hidup
Kabarlamongan.com : Lamongan - Berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan, Inspektorat setempat menggelar Pembinaan dan Pencerahan Hukum Terhadap Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan itu menghadirkan Rusfian, dari Tim Direktorat Gratifikasi pada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gratifikasi adalah sebuah keniscayaan karena berkaitan dengan agama, budaya dan etika. Namun tidak semua gratifikasi melulu adalah tindakan pidana. Karena itulah harus ada tindakan untuk mengendalikan gratifikasi agar tidak berakhir ke delik pidana, “ ucap Rusfian saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Lokatantra, Kamis (12/12).
Dia kemudian menyitir Pasal 12B UU no 20 tahun 2001 yang menyebutkaan gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Namun di pasal selanjutnya, 12C, gratifikasi ini tidak berlaku delik pidana jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jika pegawai negeri maupun penyelenggara Negara menerima gratifikasi, pilihannya hanya ada dua, tolak atau laporkan kepada KPK sehingga tidak akan berakhir pada pidana, “ urai dia.
“Gratifikasi ini memang lebay. Masalah yang diurusi kecil-kecil, Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, “ lanjutnya dalam acara yang dihadiri Bupati Fadeli, Ketua DPRD Makin Abbas, Kejari Erna Normawati Widodo Putri dan Sekkab Yuhronur Efendi bersama Kepala SKPD se Lamongan tersebut.
Namun dia kemudian menyebut ancaman pidana untuk gratifikasi. Yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda pidanyanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Disebutkan oleh Rufian, ada dua penghalang terhadap upaya melaporkan gratifikasi. Yakni gratifikasi sering dinilai pengurang terhadap penghasilan tambahan sehingga tidak dilaporkan dan keteladanan pimpinan.
Karena itulah, dia kemudian meminta Pemkab Lamongan agar melakukan pengendalian terhadap gratifikasi. “Detail aturan kami serahkan kepada masing-masing instansi. Karena setiap instansi memiliki keunikan sendiri-sendiri. Tidak perlu copy paste aturan kami di KPK. Kami akan memberikan asistensi terhadap penyusunan aturannya sebagaimana di Kota Padang, “ ujarnya.
Bupati Fadeli saat membuka acara menyebut kegiatan pagi itu menunjukkan keseriusan Pemkab Lamongan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dia kemudian menyebut ada tiga hal yang menyebabkan korupsi. Yakni sistem, perilaku dan budaya. (Ding)
“Gratifikasi adalah sebuah keniscayaan karena berkaitan dengan agama, budaya dan etika. Namun tidak semua gratifikasi melulu adalah tindakan pidana. Karena itulah harus ada tindakan untuk mengendalikan gratifikasi agar tidak berakhir ke delik pidana, “ ucap Rusfian saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Lokatantra, Kamis (12/12).
Dia kemudian menyitir Pasal 12B UU no 20 tahun 2001 yang menyebutkaan gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Namun di pasal selanjutnya, 12C, gratifikasi ini tidak berlaku delik pidana jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jika pegawai negeri maupun penyelenggara Negara menerima gratifikasi, pilihannya hanya ada dua, tolak atau laporkan kepada KPK sehingga tidak akan berakhir pada pidana, “ urai dia.
“Gratifikasi ini memang lebay. Masalah yang diurusi kecil-kecil, Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, “ lanjutnya dalam acara yang dihadiri Bupati Fadeli, Ketua DPRD Makin Abbas, Kejari Erna Normawati Widodo Putri dan Sekkab Yuhronur Efendi bersama Kepala SKPD se Lamongan tersebut.
Namun dia kemudian menyebut ancaman pidana untuk gratifikasi. Yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda pidanyanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Disebutkan oleh Rufian, ada dua penghalang terhadap upaya melaporkan gratifikasi. Yakni gratifikasi sering dinilai pengurang terhadap penghasilan tambahan sehingga tidak dilaporkan dan keteladanan pimpinan.
Karena itulah, dia kemudian meminta Pemkab Lamongan agar melakukan pengendalian terhadap gratifikasi. “Detail aturan kami serahkan kepada masing-masing instansi. Karena setiap instansi memiliki keunikan sendiri-sendiri. Tidak perlu copy paste aturan kami di KPK. Kami akan memberikan asistensi terhadap penyusunan aturannya sebagaimana di Kota Padang, “ ujarnya.
Bupati Fadeli saat membuka acara menyebut kegiatan pagi itu menunjukkan keseriusan Pemkab Lamongan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dia kemudian menyebut ada tiga hal yang menyebabkan korupsi. Yakni sistem, perilaku dan budaya. (Ding)
Pesta Miras, Oknum PNS Lamongan Digrebek Polisi
Kabarlamongan.com : Lamongan - Polisi menggerebek seorang oknum pegawai negeri sipil bersama temannya saat sedang berpesta minuman keras di sebuah warung di Jalan Pahlawan Kota Lamongan, Jawa Timur, Selasa (10/12).
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan botol minuman keras jenis tuak beserta oknum PNS staf DPRD Lamongan. Di bawah meja PNS ditemukan gelas berisi sisa minuman.
Seperti dilansir metrotv, Razia dilanjutkan ke sejumlah warung di Jalan Kusuma Bangsa. Aparat juga menyita sejumlah tuak. Staf Inspektorat Kabupaten Lamongan Fajar Shodiq akan memposes dan mendalami pelanggaran disiplin PNS terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53. (gus)
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan botol minuman keras jenis tuak beserta oknum PNS staf DPRD Lamongan. Di bawah meja PNS ditemukan gelas berisi sisa minuman.
Seperti dilansir metrotv, Razia dilanjutkan ke sejumlah warung di Jalan Kusuma Bangsa. Aparat juga menyita sejumlah tuak. Staf Inspektorat Kabupaten Lamongan Fajar Shodiq akan memposes dan mendalami pelanggaran disiplin PNS terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53. (gus)
Rabu, 11 Desember 2013
Read more...
DPRD Lamongan Ingin Perjelas Penyertaan Modal LIS
Kabarlamongan.com : Lamongan - Komisi B DPRD Lamongan mendesak pemkab segera memperjelas penyertaan modal dalam penyertaan modal untuk PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS). Penyertaan modal tersebut berupa tanah seluas sekitar 90 hektar (ha).
Sebab, hasil pembebasan lahan oleh pemkab Lamongan untuk PT LIS belum juga diserahkan sepenuhnya, sehingga PT LIS kesulitan dalam pengelolaan secara maksimal. “Penyertaan modal berupa lahan itu harus segera diperjelas,” kata Ketua Komisi B DPRD Lamongan Nipbianto, Senin (09/12/2013) kemarin.
Politisi PDIP ini menuturkan, pembangunan PT LIS merupakan hasil kerjasama antara pemprov jatim dengan pemkab Lamongan. Pemprov melalui PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk membangun PT LIS yang berada di pantura Lamongan.
PT LIS membutuhkan lahan sekitar 150 hektar, dan pemkab Lamongan membebaskan lahan yang sebelumnya milik warga seluas 97 hektar. Sedangkan selebihnya dibebaskan oleh pemprov Jatim. Setelah PT LIS beroperasi sejak sekitar 2008 lalu.
Namun hingga kini pemkab belum diserahkan kepada PT LIS. Sehingga, PT LIS belum bisa beroperasi maksimal.
“Pada tahun lalu, kendalanya regulasi, setelah ada perda buktinya tak kunjung diserahkan,” ujarnya tanpa menyebut nomor perda yang dimaksud.
Dia menuturkan, pada tahun 2012 lalu, pemkab belum bisa menyerahkan lahan hasil pembebasan itu, karena belum memiliki regulasi. Sehingga dibuatlah regulasi berupa perda yang mengatur tentang penyertaan modal berupa penyerahan modal lahan seluas 97 hektar dari pemkab ke PT LIS. “Ini akan kami sampaikan pada pembahasan rapat banggar dengan tim anggaran dalam membahas RAPBD 2014 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan M. Zamroni membenarkan bahwa hingga saat ini pemkab belum menyerahkan lahan tersebut ke PT LIS. Sebab, pihak pemkab masih menunggu rekomendasi dari BPKP terkait aturan tersebut. “Masih menunggu dari BPK, kalau sudah turun kami akan jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami khawatir nantinya kalau menyalahi aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. (ding)
Sebab, hasil pembebasan lahan oleh pemkab Lamongan untuk PT LIS belum juga diserahkan sepenuhnya, sehingga PT LIS kesulitan dalam pengelolaan secara maksimal. “Penyertaan modal berupa lahan itu harus segera diperjelas,” kata Ketua Komisi B DPRD Lamongan Nipbianto, Senin (09/12/2013) kemarin.
Politisi PDIP ini menuturkan, pembangunan PT LIS merupakan hasil kerjasama antara pemprov jatim dengan pemkab Lamongan. Pemprov melalui PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk membangun PT LIS yang berada di pantura Lamongan.
PT LIS membutuhkan lahan sekitar 150 hektar, dan pemkab Lamongan membebaskan lahan yang sebelumnya milik warga seluas 97 hektar. Sedangkan selebihnya dibebaskan oleh pemprov Jatim. Setelah PT LIS beroperasi sejak sekitar 2008 lalu.
Namun hingga kini pemkab belum diserahkan kepada PT LIS. Sehingga, PT LIS belum bisa beroperasi maksimal.
“Pada tahun lalu, kendalanya regulasi, setelah ada perda buktinya tak kunjung diserahkan,” ujarnya tanpa menyebut nomor perda yang dimaksud.
Dia menuturkan, pada tahun 2012 lalu, pemkab belum bisa menyerahkan lahan hasil pembebasan itu, karena belum memiliki regulasi. Sehingga dibuatlah regulasi berupa perda yang mengatur tentang penyertaan modal berupa penyerahan modal lahan seluas 97 hektar dari pemkab ke PT LIS. “Ini akan kami sampaikan pada pembahasan rapat banggar dengan tim anggaran dalam membahas RAPBD 2014 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan M. Zamroni membenarkan bahwa hingga saat ini pemkab belum menyerahkan lahan tersebut ke PT LIS. Sebab, pihak pemkab masih menunggu rekomendasi dari BPKP terkait aturan tersebut. “Masih menunggu dari BPK, kalau sudah turun kami akan jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami khawatir nantinya kalau menyalahi aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. (ding)
Selasa, 10 Desember 2013
Read more...
Tiket Perdin DPRD Lamongan Palsu
Kabarlamongan.com : Lamongan - Ada perkembangan menarik dalam penyidikan kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan tahun anggaran 2012. Ternyata, tiket sebagai bahan bukti kasus tersebut aspalalias asli tapi palsu.
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim mengungkapkan, selain sudah melakukan pemeriksaan saksi, dalam penyidikan kasus Perdin DPRD Lamongan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Salah satu barang bukti berupa tiket pesawat.
Arfan Halim enggan menyebut berapa barang bukti tiket pesawat yang sudah dihimpun. Jelasnya, tiket tersebut diperiksa satu persatu dan jumlahnya sangat banyak. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, tiket tersebut sebagian besar aspal. ‘’Dari jumlah tiket tersebut teryata banyak yang aspal,’’ katanya, Jumat (22/11).
Arfan Halim enggan menyebut, dari mana barang bukti tiket tersebut diperoleh. Namun, sebuah sumber terpercaya menyebutkan, barang bukti itu diperoleh dari pihak ketiga yang tidak lain penyedia jasa perjalanan.
Buntut temuan baru ini, lanjut Arfan lagi, kejaksaan akan terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Sebab bisa jadi, dari temuan ini akan mengembang ke kasus yang lain. ‘’Makanya kami juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus Perdin dewan ini, Kejari Lamongan menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yang baru saja ditetapkan pada 23/9 lalu. Mereka yakni Ketua Komisi A, DPRD Lamongan, Jimy Harianto, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Nipbianto, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Sutardjo Syafi’ie dan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka, yakni setwan Abdul Munir dan PPTK, Rivianto serta seorang lagi pihak ketiga, Muniro.
Diberitakan sebelumnya, diduga kuat anggaran Perdin DPRD Lamongan 2012 tidak beres. Dari anggaran total Rp 3,2 miliar, diduga kuat kurang lebih Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyelidikan kasus ini, Kejari Lamongan sudah memeriksa lebih dari 100 orang, sebelum meningkatkan menjadi penyidikan. Mereka dari unsur SKPD camat dan setwan. Setelah melalui proses panjang, Kejari Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka. Baru kemudian menetapkan kempat ketua komisi sebagai tersangka. (Dt/Ding)
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim mengungkapkan, selain sudah melakukan pemeriksaan saksi, dalam penyidikan kasus Perdin DPRD Lamongan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Salah satu barang bukti berupa tiket pesawat.
Arfan Halim enggan menyebut berapa barang bukti tiket pesawat yang sudah dihimpun. Jelasnya, tiket tersebut diperiksa satu persatu dan jumlahnya sangat banyak. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, tiket tersebut sebagian besar aspal. ‘’Dari jumlah tiket tersebut teryata banyak yang aspal,’’ katanya, Jumat (22/11).
Arfan Halim enggan menyebut, dari mana barang bukti tiket tersebut diperoleh. Namun, sebuah sumber terpercaya menyebutkan, barang bukti itu diperoleh dari pihak ketiga yang tidak lain penyedia jasa perjalanan.
Buntut temuan baru ini, lanjut Arfan lagi, kejaksaan akan terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Sebab bisa jadi, dari temuan ini akan mengembang ke kasus yang lain. ‘’Makanya kami juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus Perdin dewan ini, Kejari Lamongan menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yang baru saja ditetapkan pada 23/9 lalu. Mereka yakni Ketua Komisi A, DPRD Lamongan, Jimy Harianto, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Nipbianto, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Sutardjo Syafi’ie dan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka, yakni setwan Abdul Munir dan PPTK, Rivianto serta seorang lagi pihak ketiga, Muniro.
Diberitakan sebelumnya, diduga kuat anggaran Perdin DPRD Lamongan 2012 tidak beres. Dari anggaran total Rp 3,2 miliar, diduga kuat kurang lebih Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyelidikan kasus ini, Kejari Lamongan sudah memeriksa lebih dari 100 orang, sebelum meningkatkan menjadi penyidikan. Mereka dari unsur SKPD camat dan setwan. Setelah melalui proses panjang, Kejari Lamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka. Baru kemudian menetapkan kempat ketua komisi sebagai tersangka. (Dt/Ding)
Sabtu, 23 November 2013
Read more...
Eksekutif & Legislatif Mulai Kebut APBD 2014
Kabarlamongan.com : Lamongan - Eksekutif dan legislatif Lamongan mulai ngebut membahas APBD tahun anggaran 2014. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Bupati Fadeli membacakan pengantar nota keuangan Rancangan APBD (RAPBD) tahun anggaran 2014.
Disampaikan Fadeli, dalam RAPBD 2014, diperkirakan terjadi surplus anggaran sebesar Rp 9,451 miliar. Konfigurasi tersebut didapatkan dari pos pendapatan daerah yang direncanakan mencapai sebesar Rp 1,739 triliun yang naik 5,21 persen dari target PAPBD 2013 dan pos belanja daerah yang direncanakan Rp 1,730 triliun yang naik sebesar 1,15 persen.
Dijelaskan Fadeli, kenaikan 5,21 persen pendapatan daerah itu, diantaranya didapatkan dari melalui kenaikan sebesar 14,81 di pos pendapatan asli daerah (PAD). Yakni ditargetkan bisa mencapai sebesar Rp 176,7 miliar. Pajak daerah malah ditargetkan bisa naik 66,76 persen dibanding PAPBD 2013 menjadi sebesar Rp 47,499 miliar.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk belanja daerah, komposisinya terdiri dari pos belanja tidak langsung yang direncanakan sebesar Rp 1,181 triliun dan pos belanja langsung yang sebesar Rp 548,391 miliar.
Pos belanja tidak langsung diantaranya untuk penyesuaian gaji pokok PNS yang rata-rata naik 6 persen dan meneruskan kebijakan gaji bulan ke-13. Juga untuk belanja hibah lembaga pendidikan swasta mulai PAUD, TK/RA hingga SMA/SMK dan belanja hibah untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lumbung pangan.
Sedangkan pos belanja langsung diantaranya untuk tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan tetap di angka sekurang-kurangnya 20 persen. Kemudian untuk mencanangkan program mobil sehat sebanyak 33 unit yang akan jemput bola, mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat di desa-desa. Termasuk di dalamnya revitalisasi gerakan posyandu dengan memberikan bantuan kepada 1.735 kadernya.
Komitmen untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur hingga semuanya dalam kondisi baik masih menjadi prioritas. Di tahun 2014 pula, akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan nilai tawar pekerja Lamongan dengan memberikan mereka skill yang dibutuhkan dunia kerja. (Gus/Hms)
Disampaikan Fadeli, dalam RAPBD 2014, diperkirakan terjadi surplus anggaran sebesar Rp 9,451 miliar. Konfigurasi tersebut didapatkan dari pos pendapatan daerah yang direncanakan mencapai sebesar Rp 1,739 triliun yang naik 5,21 persen dari target PAPBD 2013 dan pos belanja daerah yang direncanakan Rp 1,730 triliun yang naik sebesar 1,15 persen.
Dijelaskan Fadeli, kenaikan 5,21 persen pendapatan daerah itu, diantaranya didapatkan dari melalui kenaikan sebesar 14,81 di pos pendapatan asli daerah (PAD). Yakni ditargetkan bisa mencapai sebesar Rp 176,7 miliar. Pajak daerah malah ditargetkan bisa naik 66,76 persen dibanding PAPBD 2013 menjadi sebesar Rp 47,499 miliar.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk belanja daerah, komposisinya terdiri dari pos belanja tidak langsung yang direncanakan sebesar Rp 1,181 triliun dan pos belanja langsung yang sebesar Rp 548,391 miliar.
Pos belanja tidak langsung diantaranya untuk penyesuaian gaji pokok PNS yang rata-rata naik 6 persen dan meneruskan kebijakan gaji bulan ke-13. Juga untuk belanja hibah lembaga pendidikan swasta mulai PAUD, TK/RA hingga SMA/SMK dan belanja hibah untuk sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lumbung pangan.
Sedangkan pos belanja langsung diantaranya untuk tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan tetap di angka sekurang-kurangnya 20 persen. Kemudian untuk mencanangkan program mobil sehat sebanyak 33 unit yang akan jemput bola, mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat di desa-desa. Termasuk di dalamnya revitalisasi gerakan posyandu dengan memberikan bantuan kepada 1.735 kadernya.
Komitmen untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur hingga semuanya dalam kondisi baik masih menjadi prioritas. Di tahun 2014 pula, akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan nilai tawar pekerja Lamongan dengan memberikan mereka skill yang dibutuhkan dunia kerja. (Gus/Hms)
Rabu, 20 November 2013
Read more...
Soal Penambahan Modal Bank Daerah Lamongan, Pendapat Fraksi DPRD Beda
Kabarlamongan.com: Lamongan- Eksekutif telah mengajukan draft Raperda terkait perubahan keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang PD BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) untuk menambah modal dasarnya dari yang sebelumnya Rp 17 miliar menjadi Rp 50 miliar. Terkait itu, Senin (11/11) fraksi-fraksi di DPRD Lamongan menyampaikan pemandangan umumnya.
Fraksi Patriot Pembangunan Nurani (FPPN) melalui juru bicaranya Nikmatin Fauziah mengatakan perlu adanya gambaran dulu atas kondisi eksternal maupun internal PD BPR BDL. Sebelum ada gambaran tersebut, FPPN cenderung untuk lebih mendukung investasi keuangan daerah pada sektor riil.
Kemudian Ning Darwati dari FPDIP menilai pengajuan tersebut saat ini kurang tepat. Dia beralasan, secara makro, masih banyak program prioritas di Lamongan yang harus diselesaikan. Juga kondisi non performance loan (NPL) PD BPR BDL yang berada di atas 5 persen menjadi alasan selanjutnya.
Selanjutnya FPKB meminta ada kajian lebih dalam lagi. “Karena selain dikhawatirkan akan membebani keuanbgan daerah, kelebihan 0,42 persen itu masih dalam batas aman, “ ujar juru bicaraq FPKB Mustain.
Sementara Nurul Kholiq, juru bicara FPAN, dapat memahami usulan penambahan modal dasar tersebut. Namun FPAN berharap agar penambahan modal terhadap PD BPR BDL diimbangi dengan peningkatan efektifitas kinerja pegawainya.
FPKNU malah menyambut antusias terhadap rencana penambahan modal dasar tersebut. Melalui juru bicaranya, Suhendri, FPKNU berharap penetapan modal dasar sebesar Rp 50 miliar itu akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan oleh Kasnoto, juru bicara F Partai Golkar, disebutkan PD BPR BDL dari waktu ke waktu mendapat respons positif dari masyarakat sehingga menunjukkan perkembangan menggembirakan.
“PD BPR BDL sangat membutuhkan permodalan yang lebih kuat untuk mengakomodir resiko usaha yang dihadapi bank dalam menjalankan kegoatan operasionalnya. Sehingga FPartai Golkat dapat memahami usulan penambahan modal ini, “ ujar Kasnoto.
FPartai Demokrat juga memiliki pandangan serupa. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan yang ada untuk menunjang dinamika perekonomian Lamongan, Partai Demokrat menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk proses penetapan Raperda ini.
“Namun kami menggarisbawahi, bahwa penetapan modal dasar Rp 5 miliar ini merupakan penetapan dalam bentuk angka finansial dan realisasi penambahannya akan dikrdit dalam bentuk modal disetor secara bertahap, “ urai juru bicara FPartai Demokrat Sudjono.
Seperti diketahui, dalam nota penjelasan yang dibacakan Bupati Lamongan, posisi jumlah modal BDL secara keseluruhan, yakni modal inti yang meliputi modal dasar, cadangan dan laba tahun berjalan serta modal pelengkap per Mei 2013 mencapai sebesar Rp 17.836.797.337, 41, atau mencapai 8, 42 persen dari jumlah asset.
Sementara berdasar ketentuan Bank Indonesia, dalam SE BI Nomor 30/3/UPPB, bahawa ketentuan modal minimal BPR adalah sebesar 8 persen. Sehingga berdasar ketentuan ini, modal dasar PD BPR BDL sudah melebihi sebesar 0,42 persen.
Karena itulah, maka diperlukan perubahan pada nilai modal dasar PD BPR BDL menjadi sebesar Rp 50 miliar. Penetapan modal dasar ini, realisasinya akan dikredit dalam bentuk modal disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. (Hms/Ding)
Fraksi Patriot Pembangunan Nurani (FPPN) melalui juru bicaranya Nikmatin Fauziah mengatakan perlu adanya gambaran dulu atas kondisi eksternal maupun internal PD BPR BDL. Sebelum ada gambaran tersebut, FPPN cenderung untuk lebih mendukung investasi keuangan daerah pada sektor riil.
Kemudian Ning Darwati dari FPDIP menilai pengajuan tersebut saat ini kurang tepat. Dia beralasan, secara makro, masih banyak program prioritas di Lamongan yang harus diselesaikan. Juga kondisi non performance loan (NPL) PD BPR BDL yang berada di atas 5 persen menjadi alasan selanjutnya.
Selanjutnya FPKB meminta ada kajian lebih dalam lagi. “Karena selain dikhawatirkan akan membebani keuanbgan daerah, kelebihan 0,42 persen itu masih dalam batas aman, “ ujar juru bicaraq FPKB Mustain.
Sementara Nurul Kholiq, juru bicara FPAN, dapat memahami usulan penambahan modal dasar tersebut. Namun FPAN berharap agar penambahan modal terhadap PD BPR BDL diimbangi dengan peningkatan efektifitas kinerja pegawainya.
FPKNU malah menyambut antusias terhadap rencana penambahan modal dasar tersebut. Melalui juru bicaranya, Suhendri, FPKNU berharap penetapan modal dasar sebesar Rp 50 miliar itu akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan oleh Kasnoto, juru bicara F Partai Golkar, disebutkan PD BPR BDL dari waktu ke waktu mendapat respons positif dari masyarakat sehingga menunjukkan perkembangan menggembirakan.
“PD BPR BDL sangat membutuhkan permodalan yang lebih kuat untuk mengakomodir resiko usaha yang dihadapi bank dalam menjalankan kegoatan operasionalnya. Sehingga FPartai Golkat dapat memahami usulan penambahan modal ini, “ ujar Kasnoto.
FPartai Demokrat juga memiliki pandangan serupa. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan kemajuan yang ada untuk menunjang dinamika perekonomian Lamongan, Partai Demokrat menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk proses penetapan Raperda ini.
“Namun kami menggarisbawahi, bahwa penetapan modal dasar Rp 5 miliar ini merupakan penetapan dalam bentuk angka finansial dan realisasi penambahannya akan dikrdit dalam bentuk modal disetor secara bertahap, “ urai juru bicara FPartai Demokrat Sudjono.
Seperti diketahui, dalam nota penjelasan yang dibacakan Bupati Lamongan, posisi jumlah modal BDL secara keseluruhan, yakni modal inti yang meliputi modal dasar, cadangan dan laba tahun berjalan serta modal pelengkap per Mei 2013 mencapai sebesar Rp 17.836.797.337, 41, atau mencapai 8, 42 persen dari jumlah asset.
Sementara berdasar ketentuan Bank Indonesia, dalam SE BI Nomor 30/3/UPPB, bahawa ketentuan modal minimal BPR adalah sebesar 8 persen. Sehingga berdasar ketentuan ini, modal dasar PD BPR BDL sudah melebihi sebesar 0,42 persen.
Karena itulah, maka diperlukan perubahan pada nilai modal dasar PD BPR BDL menjadi sebesar Rp 50 miliar. Penetapan modal dasar ini, realisasinya akan dikredit dalam bentuk modal disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. (Hms/Ding)
Selasa, 12 November 2013
Read more...
Modal BDL Naik Jadi 50 M
Kabarlamongan.com: Lamongan- Berbeda dengan lembaga swasta yang lebih fleksibel untuk menjalankan kegiatan korporasinya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti sejumlah aturan. Sehingga meski kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (PD BPR BDL) moncer dan melebihi target, agar tidak menyalahi aturan, maka harus merubah Perda lewat sebuah mekanisme rapat paripurna.
Rabu pagi (6/11), berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda membahas dua Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan eksekutif. Satu Raperda dari eksekutif tersebut terkait perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang PD BPR BDL.
Dalam nota penjelasan yang dibacakan Bupati Lamongan, posisi jumlah modal BDL secara keseluruhan, yakni modal inti yang meliputi modal dasar, cadangan dan laba tahun berjalan serta modal pelengkap per Mei 2013 mencapai sebesar Rp 17.836.797.337, 41, tau mencapai 8, 42 persen dari jumlah asset.
“Berdasar ketentuan Bank Indonesia, dalam SE BI Nomor 30/3/UPPB, bahawa ketentuan modal minimal BPR adalah sebesar 8 persen. Sehingga berdasar ketentuan ini, modal dasar PD BPR BDL sudah melebihi sebesar 0,42 persen, “ urai dia.
Karena itulah, lanjut dia, maka diperlukan perubahan pada nilai modal dasar PD BPR BDL menjadi sebesar Rp 50 miliar. Penetapan modal dasar ini, realisasinya akan dikredit dalam bentuk modal disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penetapan angka Rp 50 miliar, seperti dijelaskan oleh Fadeli, karena melihat kinerja pertumbuhan asset pertahun PD BPR BDL yang rata-rata mencapai 10 hingga 20 persen. Seperti terlihat dari kinerja BDL selama empat tahun terakhir ini.
Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 9 tahun 2009, modal dasar BDL adalah sebesar Rp 15 Miliar. Selama empat tahun, modal tersebut berhasil ditingkatkan menjadi Rp 17.836.797.337, 41 atau tumbuh 18,91 persen. Kinerja inilah yang mendasari Pemkab Lamongan menetapkan menaikkan modal dasar BDL menjadi Rp 50 miliar.
Sementara dua Raperda inisiatif DPRD adalah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) dan Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA). (Hms/KMD)
Rabu pagi (6/11), berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda membahas dua Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan eksekutif. Satu Raperda dari eksekutif tersebut terkait perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang PD BPR BDL.
Dalam nota penjelasan yang dibacakan Bupati Lamongan, posisi jumlah modal BDL secara keseluruhan, yakni modal inti yang meliputi modal dasar, cadangan dan laba tahun berjalan serta modal pelengkap per Mei 2013 mencapai sebesar Rp 17.836.797.337, 41, tau mencapai 8, 42 persen dari jumlah asset.
“Berdasar ketentuan Bank Indonesia, dalam SE BI Nomor 30/3/UPPB, bahawa ketentuan modal minimal BPR adalah sebesar 8 persen. Sehingga berdasar ketentuan ini, modal dasar PD BPR BDL sudah melebihi sebesar 0,42 persen, “ urai dia.
Karena itulah, lanjut dia, maka diperlukan perubahan pada nilai modal dasar PD BPR BDL menjadi sebesar Rp 50 miliar. Penetapan modal dasar ini, realisasinya akan dikredit dalam bentuk modal disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Penetapan angka Rp 50 miliar, seperti dijelaskan oleh Fadeli, karena melihat kinerja pertumbuhan asset pertahun PD BPR BDL yang rata-rata mencapai 10 hingga 20 persen. Seperti terlihat dari kinerja BDL selama empat tahun terakhir ini.
Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 9 tahun 2009, modal dasar BDL adalah sebesar Rp 15 Miliar. Selama empat tahun, modal tersebut berhasil ditingkatkan menjadi Rp 17.836.797.337, 41 atau tumbuh 18,91 persen. Kinerja inilah yang mendasari Pemkab Lamongan menetapkan menaikkan modal dasar BDL menjadi Rp 50 miliar.
Sementara dua Raperda inisiatif DPRD adalah tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) dan Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA). (Hms/KMD)
Rabu, 06 November 2013
Read more...
PAW FPKNU Resmi Dilantik
Kabarlamongan.com: Lamongan- Kamis pagi (31/10) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa keanggotaan 2009-2014. Seremoni itu untuk melantik 3 anggota DPRD PAW dari FPKNU.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.413/468/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan tanggal 24 Oktober 2013, disebutkan bahwa Anggota DPRD yang bernama H. Abdul Shomad, SH., Moh. Amir, SE., dan Anshori, S.Sos digantikan oleh H. Ali Imron, SH., Ach. Sholihin, BA., dan Suhendri, SE.
Anggota DPRD PAW tersebut berasal dari partai yang sama dengan anggota DPRD yang diganti yakni FPKNU. Mereka resmi menjadi anggota DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Rapat Paripurna pagi itu juga mengagendakan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2014 dalam sebuah nota kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD.
KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lamongan Tahun 2014.
Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2014, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.630.741.794.988,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 70.435.611.158,00 dari Pendapatan Daerah Tahun 2013. Sedangkan pada Belanja Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 70.187.073.151,00, atau naik di tahun 2013 menjadi Rp. 1.620.290.094.988,00.
Dari profil tersebut, sehingga diperoleh defisit anggaran sebesar Rp. 10.451.700.000,00. Defisit tersebut akan dibiayai oleh pembiayaan daerah melalui pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan diperkirakan Nihil. (hms/ding)
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.413/468/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lamongan tanggal 24 Oktober 2013, disebutkan bahwa Anggota DPRD yang bernama H. Abdul Shomad, SH., Moh. Amir, SE., dan Anshori, S.Sos digantikan oleh H. Ali Imron, SH., Ach. Sholihin, BA., dan Suhendri, SE.
Anggota DPRD PAW tersebut berasal dari partai yang sama dengan anggota DPRD yang diganti yakni FPKNU. Mereka resmi menjadi anggota DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Rapat Paripurna pagi itu juga mengagendakan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2014 dalam sebuah nota kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD.
KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lamongan Tahun 2014.
Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2014, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.630.741.794.988,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 70.435.611.158,00 dari Pendapatan Daerah Tahun 2013. Sedangkan pada Belanja Daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp. 70.187.073.151,00, atau naik di tahun 2013 menjadi Rp. 1.620.290.094.988,00.
Dari profil tersebut, sehingga diperoleh defisit anggaran sebesar Rp. 10.451.700.000,00. Defisit tersebut akan dibiayai oleh pembiayaan daerah melalui pembiayaan netto sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan diperkirakan Nihil. (hms/ding)
Kamis, 31 Oktober 2013
Read more...
Recently Commented
Recent Entries
Info Persela
Berita Lamongan Jawa Timur Terkini
Diberdayakan oleh Blogger.